Berita Pamekasan

Dua Sopir Disidang Setelah Polres Pamekasan Amankan Dua Truk Pengangkut 7 Ton Tembakau Bojonegoro

Satpol PP Pamekasan menerima pelimpahan berkas perkara mengenai masuknya tembakau luar Madura yang hendak dipasok ke Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Dua truk pengangkut tembakau Jawa diamankan di depan Kantor Satpol PP Pamekasan, Madura, Selasa (5/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura menerima berkas pelimpahan dua truk yang diamankan karena memasok tembakau Jawa ke kabupaten setempat.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan, Moh Hasanurrahman mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara mengenai masuknya tembakau luar Madura yang hendak dipasok ke Pamekasan.

Tembakau ini berasal dari Kabupaten Bojonegoro.

Penuturan dia, diamankannya dua truk pengangkut tembakau Jawa itu setelah Polres Pamekasan menggelar operasi pada Senin (4/9/2023) pukul 03.45 WIB.

Baca juga: Panen Tembakau Berujung Tragedi, Tangan Balita di Sampang Tergilas Mesin Pemotong

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Pada operasi dini hari itu, Polres Pamekasan mendapati dua truk yang mencurigakan saat melintas di Jalan Raya Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

"Bermula dari kecurigaan itu anggota Poltes Pamekaaan memberhentikan dan memeriksa dua turk itu lalu meminta keterangan dari dua sopir, yang salah satunya juga ada kernet," kata Moh Hasanurrahman, Selasa (5/9/2023).

Saat diperiksa, dua sopir dan satu kernet itu mengaku membawa tembakau dari Bojonegoro yang akan dipasok ke Pamekasan.

Menurut pria yang akrab disapa Ainur ini, diamankannya dua Truk yang mengangkut tembakau Jawa itu karena melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan nomor 2 tahun 2022 tentang  penatausahaan tembakau Madura.

"Saat penangkapan, kami mendatangi Polres Pamekasan untuk serah terima pelimpahan perkara," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satpol PP Pamekasan, tembakau yang diangkut dua mobil Truk tersebut merupakan tembakau kering hasil panen tahun 2023.

Tembakau ini masih tergolong baru yang dilarang dalam Perda Pamekasan dipasok ke Pamekasan.

Sedangkan, masing - masing truk yang diamankan ini diketahui mengangkut 3 ton dan 4 ton tembakau Bojonegoro.

"Tujuannya akan dikirim ke Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan," beber Ainur.

Sementara, dari hasil serah terima perkara dari Polres Pamekasan ke Satpol PP Pamekasan, dua truk beserta muatan tembakau Jawa, STNK mobil, kunci mobil dan dua sopir beserta kernetnya diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran Perda ini.

Hasil penelusuran Ainur, tembakau asal Bojonegoro itu akan dikirim ke salah satu rumah warga di wilayah Desa Sentol.

Sedangkan, sopir pengangkut tembakau Jawa ini mengaku baru pertama kali mengantar pesanan tembakau Bojonegoro ke Pamekasan.

"Sopirnya juga menyatakan tidak tahu lokasi pastinya. Namun sepertinya ini mau dikirim ke rumah pribadi. Saya juga mencari informasi ke beberapa anggota bahwa di lokasi pengiriman yang dimaksud tujuan tembakau ini orangnya tidak punya gudang, mungkin bisa saja barang ini dititipkan," paparnya.

Proses selanjutnya, lanjut Ainur, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Pamekasan untuk melakukan sidang tindak pidana ringan terhadap dua sopir dan kernet pengangkut tembakau Jawa tersebut.

Setelah koordinasi itu, sidang tipiring tersebut digelar hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.

"Hari ini sopir sudah disidang. Kami secara administrasi disertai berkas surat pelimpahan perkara dari Polres Pamekasan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved