Berita Pamekasan

Identitas Pemesan Diungkap Sopir Truk Pengangkut Tembakau Bojonegoro ke Pamekasan: Perorangan

Terdapat dua Truk pengangkut tembakau Jawa yang diamankan setelah Polres Pamekasan menggelar operasi pada Senin (4/9/2023) pukul 03.45 WIB.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Muhammad Roni, Sopir Truk pengangkut Jawa yang menjalani proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pamekasan, Madura hanya tertunduk lemas, Selasa (5/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Muhammad Roni, Sopir Truk pengangkut Jawa yang menjalani proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pamekasan, Madura hanya tertunduk lemas, Selasa (5/9/2023).

Pria bertubuh gempal itu disidang lantaran kedapatan mengangkut tembakau asal Kabupaten Bojonegoro yang hendak dipasok ke Pamekasan.

Terdapat dua Truk pengangkut tembakau Jawa yang diamankan setelah Polres Pamekasan menggelar operasi pada Senin (4/9/2023) pukul 03.45 WIB.

Diamankannya dua Truk pengangkut tembakau Bojonegoro itu karena melanggar Perda Pamekasan nomor 2 tahun 2022 tentang  penatausahaan tembakau Madura.

Baca juga: Dua Sopir Disidang Setelah Polres Pamekasan Amankan Dua Truk Pengangkut 7 Ton Tembakau Bojonegoro

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Pria yang akrab disapa Roni itu menceritakan, tembakau Jawa yang diangkut Truknya ke Pamekasan ini berasal dari Bojonegoro.

Kata dia, tembakau Bojonegoro tersebut akan dikirim ke Pamekasan karena ada yang membeli.

"Ini yang beli perorangan bukan gudang," kata Roni.

Penuturan Roni, tembakau yang hendak dipasok ke Pamekasan ini merupakan tembakau yang baru dipanen tahun 2023.

Ia mengaku pertama kali mengirim ke Pamekasan.

Pengakuan dia, masing-masing truk mengangkut sekitar 3 ton dan 4 ton tembakau.

"Yang pesan adalah Pak Nur, warga Desa Sentol, bukan mau dikirim ke gudang," ungkapnya.

Roni juga mengaku tidak tahu berapa harga beli tembakau seberat 7 ton yang akan dipasok ke rumah warga Desa Sentol Pamekasan itu.

Sebab ia hanya ditugasi sebagai jasa angkut dan mengantarkan pesanan tembakau Jawa tersebut. 

"Saya tidak tahu kalau di sini (Pamekasan) dilarang mengirim tembakau Jawa, karena di kabupaten kami (Bojonegoro) tidak ada Perda yang demikian," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved