Berita Madura
Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep 2014 Ditunda Pekan Depan
penundaan sidang tersebut karena saksi ahli yang dijadwalkan hadir di PN Tindak Pidana Korupsi Surabaya sedang berhalangan hadir
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes BPMP dan KB Kabupaten Sumenep tahun 2014 di PN Tipikor Surabaya ditunda pekan depan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Sumenep yang sekaligus JPU, Moch. Indra Subrata pada TribunMadura.com.
Moch. Indra Subrata mengatakan, penundaan sidang tersebut karena saksi ahli yang dijadwalkan hadir di PN Tindak Pidana Korupsi Surabaya sedang berhalangan hadir.
"Agenda sidang sebenarnya pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Provinsi dan ahli dari ITS. Namun sidang ditunda sebab ahli tidak datang karna sebuah alasan, yakni beberapa saksi sudah purna dan ada yg sudah pindah tugas untuk yang dari BPKP Provinsi Jawa Timur," tutur Moch. Indra Subrata, Rabu (6/9/2023).
Sidang kasus korupsi proyek pembangunan gedung Dinkes Sumenep 2014 itu awalnya dijadwalkan pada Selasa (5/9/2023), akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi ahli.
Baca juga: Jaksa Sebut 2 Orang Saksi Pembuat Kapal Tongkang dan Cepat Mangkir dalam Sidang Tipikor PT Sumekar
Saksi ahli yang lainnya kata Moch. Indra Subrata, yakni dari Kampus juga masih berhalangan atau berbenturan surat tugas dari instansinya (Kampus).
Sehingga, sidang yang semula dimulai dari pukul 08.30 WIB itu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor harus dilakukan jadwal ulang.
"Untuk yang saksi ahli dari ITS menunggu surat tugas dari Kampus. Sidang ditunda pada pekan depan tepatnya hari selasa tanggal 12 september pekan depan. Dengen agenda sidang pemeriksaan saksi ahli. Untuk Majelis Hakimnya masih sama yakni Darwanto," katanya.
Ditulis pada pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
"Setidaknya ada tujuh orang saksi yang dihadirkan, dan dihadiri penasehat hukum para terdakwa," pungkasnya.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.