Berita Madura

Polres Pamekasan Tangkap Bandar Sabu, Modusnya Sembari Jadi Sopir Truk dan Edarkan Narkoba

Dia adalah D (30) warga Dusun Garuk, Desa Blumbungan, Kecamatam Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana saat mewawancarai bandar sabu yang ditangkap, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kusaanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang bandar sabu-sabu.

Dia adalah D (30) warga Dusun Garuk, Desa Blumbungan, Kecamatam Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Pria yang kesehariannya juga berprofesi sopir Truk pengangkut pasir itu ditangkap Polres Pamekasan saat operasi Tumpas Semeru Narkoba sedari tanggal 14 Agustus - 25 Agustus 2023.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap anggotanya ini masuk kategori bandar karena menyediakan sabu-sabu.

Meski berstatus bandar, Polres Pamekasan hanya mengamankan seberat 0,58 gram sabu-sabu dari rumah tersangka.

Baca juga: Kebakaran Lahan Kosong Dekat Kampus UNIRA Pamekasan, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mulai menjual sabu-sabu itu hampir setahun. 

Setiap penjualan per gram sabu-sabu, tersangka ini mendapat keuntungan Rp 50 - Rp 100 ribu. 

"Kalau dia (tersangka) ini menyediakan barang agak banyak yang jelas hasilnya juga banyak," kata AKP Junairi Tirto Admojo, Rabu (6/9/2023).

Menurut AKP Tirto, bandar ini saat hendak menjual sabu-sabu tersebut bertransaksi dan komunikasi melalui Hp dengan pembelinya.

Saat ini, Polres Pamekasan telah menyita Hp milik bandar ini untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pembeli sabu-sabu mengambil barang ke rumah bandar ini dengan komunikasi lewat telepon, janjian, setelah barang didapat, pembelinya langsung balik," bebernya.

Penuturan Polisi bertubuh gempal itu, biasanya jika bandar ini menjual sabu-sabu tersebut, setiap calon pembelinya diajak menghisap dahulu sebagai percobaan apakah barangnya bagus atau tidak.

Sampai saat ini, bandar sabu-sabu tersebut tidak mengaku mendapat barang haram tersebut dari mana.

"Hanya mengaku ketemu di jalan dengan bandar di atasnya, itu yang menjadi kesulitan kami setiap ingin ngungkap ke paling atasnya lagi," keluh AKP Tirto.

Menurut AKP Tirto, setiap pengedar atau bandar yang ditangkap Polres Pamekasan selalu berkelit tidak jujur saat hendak ditanya perihal dari mana asal sabu-sabu itu didapat pertama kali.

Alasan tidak jujur itu karena mereka takut dan khawatir keluarganya tidak dibiayai saat dipenjara.

"Biasanya setelah ditahan di dalam lapas, yang membiayai keluarga bandar ini adalah bos di atasnya," beber AKP Tirto.

Sementara alasan bandar ini menjual sabu-sabu itu karena terdesak pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarganya.

Akibat perbuatannya, bandar sabu-sabu ini dikenai pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved