Berita Madura

Penjaga Toko Mebel Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Pakai Minuman Dicampur Obat Tidur untuk Lancarkan Aksi

Keduanya tega merudapaksa gadis 14 tahun dengan modus memberikan minuman yang diduga dicampur dengan obat tidur.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Salah satu pelaku rudapaksa gadis 14 tahun di Kabupaten Sampang, Madura diperiksa Tim Penyidik Satreskrim Polres setempat. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Penjaga toko mebel, berinisial S (18) bersama rekannya Muzamil (32) asal Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura diringkus pihak kepolisian.

Keduanya tega merudapaksa gadis 14 tahun dengan modus memberikan minuman yang diduga dicampur dengan obat tidur. Setelah korban tak sadarkan diri mereka beraksi.

Peristiwa itu bermula, saat korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WA dari nomor tidak dikenal dengan maksud mengajak kenalan dari seorang pria, yang tidak lain adalah S, salah satu pelaku, (19/8/2023).

Korban menerima ajakan pertemanan tersebut, kemudian keduanya saling komunikasi melalui pesan WA. Setelah dua hari berjalan, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Alun-Alun Trunojoyo Sampang.

Baca juga: Setelah Rudapaksa Gadis Berusia 16 Tahun, Pemuda di Bangkalan Mendadak Berjualan Sate di Pasuruan

Baca juga: Terduga PSK Terjaring Razia di Tes HIV Aids, Ditangkap di Salah Satu Wisma di Eks Lokalisasi

Namun nyatanya, korban malah diajak ke sebuah rumah, di Desa Aeng Sareh, Sampang. Di mana di rumah tersebut sudah ada teman-teman pelaku, bahkan ada 3 orang perempuan yang tidak dikenal korban.

Setelah itu korban diberi minuman jeruk, merek Floridina oleh pelaku yang diduga didalamnya sudah dicampur obat tidur. Akibatnya korban tidak sadarkan diri.

"Korban tidak mengetahui seberapa lama korban tidak sadarkan diri, tapi saat sadar diberitahu oleh teman perempuan dari pelaku bahwa korban telah disetubuhi," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Senin (11/9/2023).

Korban merasa syok dan mengalami sakit di organ intimnya. Sehingga mengadu ke orangtuanya dan melayangkan laporan ke Polres Sampang.

Berdasarkan, serangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada (10/9/2023) sekitar 16.00 wib.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kesalahannya, telah merudapaksa korban," terangnya.

Atas perbuatan pelaku, di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu stel pakaian milik korban," pungkasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved