Berita Madura

Setelah Rudapaksa Gadis Berusia 16 Tahun, Pemuda di Bangkalan Mendadak Berjualan Sate di Pasuruan

Pelarian MD meninggalkan warung sate tidak berlangsung lama. Ia ternyata hendak kembali ke kampung halamannya.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
MD (20), warga Desa Patengteng Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan mendadak berjualan sate di sebuah warung di Kabupaten Pasuruan seusai menyetubuhi paksa gadis berusia 16 tahun pada awal Mei 2023. 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Keberadaan pemuda berinisial MD (20), warga Desa Patengteng, Kecamatan Modung tiba-tiba bak ditelan bumi. Ia menjadi buruan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan seusai menyetubuhi Bunga (16) pada awal Mei 2023 lalu. Sebuah petunjuk akhirnya menuntun rombongan polisi ke kawasan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.   

Kepulan asap tipis dari sebuah warung sate di pinggir jalur poros seolah mampu meyakinkan para personel Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan pimpinan Aipda Priyanto, bahwa salah seorang pemuda yang tengah mengipas sate adalah MD.

“Sempat kami lakukan pencarian, ada petunjuk yang menuntun langkah kami ke sebuah warung sate di wilayah Pasuruan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya kepada Tribun Madura, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Kiai Cabul di Jember Ditunda, Jaksa Sebut Kuasa Hukum Tak Bawa Berkas Eksepsi

Kehadiran rombongan polisi berpakaian preman itu ternyata diketahui MD. Ia memilih kabur mengendarai sepeda motor. Namun pelarian MD meninggalkan warung sate tidak berlangsung lama. Ia ternyata hendak kembali ke kampung halamannya.

“Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih dari 5 jam setelah dia kabur, kami berhasil mengamankan tersangka saat berkendara melintasi jalan raya di Kecamatan Tanah Merah,” jelas Bangkit.

Peristiwa rudapaksa yang dilakukan MD terhadap Bunga dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Patengteng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan pada Minggu (7/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Bunga yang berdomisili di Surabaya awalnya berpamitan kepada keluarga untuk berenang bersama temannya. Namun hingga melewati larut malam, korban tidak kunjung pulang. Upaya menghubungi melalui ponsel korban tidak ada jawaban.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas dan Tersangka Kiai Cabul ke Kejari Jember, Tak Lama Lagi Akan Disidang

Posisi Bunga pun akhirnya diketahui berada di Madura setelah bibinya berhasil menghubungi melalui ponselnya pada Senin (8/6/2023). Korban mengatakan akan segera kembali ke Surabaya namun hingga larut malam tidak kunjung pulang.

Kekhawatiran pun berujung kepanikan. Keluarga korban memilih datang ke Polsek Kenjeran untuk melapor. Dibantu teman korban, pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan Bunga di wilayah Polsek Modung, Bangkalan.

“Setelah bertemu dengan putrinya, pelapor mengatakan bahwa korban mendapat perlakuan kekerasan seksual dan persetubuhan yang dilakukan tersangka MD,” pungkas Bangkit.

Tersangka MD terancam kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved