Beda Pinjol dan Paylater, Dua Metode Transaksi yang Banyak Digunakan Masyarakat, Sekilas Mirip

Bahasa pinjol dan paylater tak asing bagi sebagian pengguna smartphone. Keduanya menjadi metode transaksi pembayaran yang banyak digunakan.

Editor: Aqwamit Torik
Freepik.com
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) 

4. Bunga pinjaman

Menurut Eddy, perusahaan pinjol memberikan bunga yang tinggi kepada peminjamnya.

Setiap hari, peminjam akan dikenai bunga maksimal 0,4 persen. Besaran bunga ini sesuai aturan OJK.

"Bunga mahal tapi syarat lebih ringan daripada pinjam di bank. Di bank, bakal ditanya soal kegunaan pinjaman, verifikasi dokumen, dan sebagainya," jelas dia.

Eddy menyebutkan, peminjam di pinjol maksimal meminjam sebanyak Rp 2 miliar. Sementara pinjaman di bank tidak terbatas.

Sebaliknya, terdapat pula bunga atau biaya yang diberikan kepada pengguna paylater.

Namun, nominalnya tergantung besaran bunga dari lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan perusahaan paylater atau e-commerce tersebut.

5. Hasil pinjaman

Eddy menjelaskan, pinjol terdiri dari dua jenis pinjaman, yaitu pinjaman produktif untuk membuka usaha kecil maupun pinjaman konsumtif.

Peminjam di pinjol akan langsung mendapatkan uang pinjaman sebesar nominal yang ia pilih setelah disetujui oleh perusahaan.

"Paylater dapet barang atau jasa langsung, pembayaran nyicil belakangan," tambahnya.

Terlepas perbedaan antara pinjol dan paylater, Eddy mewanti-wanti agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum memutuskan meminjam uang secara online.

Ia menyarankan agar masyarakat hanya meminjam dari perusahaan fintech yang sudah berlisensi OJK dan terbukti aman beroperasi selama setahun.

Selain itu, Eddy juga mengajak agar masyarakat lebih mampu mengendalikan diri sebelum meminjam dana baik dari pinjol atau paylater.

"Harus menyadari pinjaman itu bukan pendapatan tambahan tapi hutang yang harus dibayar. Bunganya juga tinggi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved