Berita Probolinggo

Kenalan dengan Istri Orang Lewat Facebook, Berujung Pembacokan, Pelaku Ditangkap Setelah Buron

Hubungan mesra keduanya terendus oleh HL (22) warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo hingga terjadi pembacokan

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
istimewa/TribunMadura.com
Tersangka pembacokan HL (22) warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, diringkus polisi usai kabur selama setahun lebih. 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Perkenalan antara SR (21 tahun), warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dengan P (22) warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, berbuah petaka.

Hubungan mesra keduanya terendus oleh HL (22) warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo hingga terjadi pembacokan.

HL sendiri merupakan suami P. Usai membacok SR, HL melarikan diri selama setahun lebih.

Namun, kini pelarian HL terhenti. Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota dapat meringkusnya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan peristiwa berdarah bermula tatkala SR berkenalan dengan P melalui Facebook.

Baca juga: Suami Nganggur, Bikin Istri Geram Hingga Berujung Maut, Istri Bacok Suami Hingga Meninggal: Melotot

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

P mencantumkan nomor WhatsApp pada kolom biografi akun Facebook pribadinya.

"Mengetahui hal tersebut, SR lantas menyalin dan menyimpan nomor WhastApp P," katanya, Selasa (12/9/2023).

Keduanya pun beralih berbalas pesan singkat di WhatsApp.

Lambat laun, hubungan mesra SR dan P akhirnya terjalin.

"Pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, SR mendadak dihubungi oleh P untuk meminta antar ke pemandian Papua Park, Kecamatan Wonoasih. SR mengiyakan ajakan itu. SR janjian menjemput P di Jalan Barito, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo," terangnya.

Setibanya di Jalan Barito, korban memberikan kabar pada P di WhatsApp.

Tak dinyana, tersangka HL datang dan memberi tahu bahwa dia adalah suami dari P.

Mendengar pernyataan itu, korban meminta maaf kepada tersangka.

Namun tanpa panjang-lebar, HL membacok SR menggunakan clurit yang dibawanya.

Kemungkinan HL telah mengetahui perangau SR yang berupaya mendekati P.

"HL membacok korban dari belakang mengenai punggung korban kemudian tersangka membacok lagi namun ditangkis menggunakan tangan kanan. Setelah itu korban melarikan diri dan pelaku berusaha membacok korban lagi dan sempat mengenai perut korban," paparnya.

Wadi melanjutkan korban berhasil melarikan diri dan sembunyi di tengah sawah hingga akhirnya korban ditolong warga.

Warga membawa SR ke rumah sakit Dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo guna mendapatkan pertolongan medis.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," lanjutnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved