Berita Sumenep

Sidang Korupsi Gedung Dinkes Sumenep 2014, JPU Sebut Saksi Ahli Dari ITS Tidak Hadir Karena Sakit

Sidang perkara Tipikor ini berlangsung digelar di PN Tipikor Surabaya Jl Juanda No. 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
JPU Kejari Sumenep dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek gedung Dinkes dan BPMP Tahun 2014 di Surabaya, Selasa (19/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Moch. Indra Subrata mengungkapkan, saksi ahli dari ITS kembali absen (tidak hadir) dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Dinkes dan BPMP Tahun 2014.

Sidang perkara Tipikor ini berlangsung digelar di PN Tipikor Surabaya Jl Juanda No. 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada hari Selasa (19/9/2023).

Moch. Indra Subrata mengubgkapkan, bahwa agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi ahli dari ITS atas nama Ir. Murdji Irmawan yang dimulai sejak pukul 08.30-09.30 WIB dengan Hakim Majelis Darwanto dan JPU, Moch.Indra Subrata yang juga dihadiri para penasehat hukum terdakwa masing-masing Denny Rama Agung dan Saudari Wiwik dan Ketua majelis Darwanto.

"Ahli dari ITS tidak dapat hadir dikarenakan alasan sakit," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata pada TribunMadura.com.

Baca juga: Anggota DPRD Tidur saat Rapat Lalu Fotonya Viral, Ngaku Ngantuk: Yang Penting Tidak Korupsi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Meskipun tidak hadir saksi ahli dari ITS tersebut lanjutnya, sidang kasus tipikor proyek yang rugikan uang Negara Rp. 201 juta itu tetap dilanjutkan.

JPU tetap melanjutkan persidangan dengan membacakan keterangan ahli sesuai sumpah ahli yang ada dalam BAP, dan majelis hakim menyetujui agar JPU membacakan keterangan ahli tersebut di dalam persidangan.

"Para penasehat hukum para terdakwa juga meminta sidang tetap berlanjut walaupun tanpa dihadiri ahli dari ITS," katanya.

Dan bahkan ungkapnya, tidak ada bantahan dan keberatan dari para terdakwa atas keterangan yang dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim.

Selanjutnya kata Moch Indra Subrata, sidang akan ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 mendatang.

Dalam sidang nanti, dimana hakim meminta jaksa untuk menghadirkan para terdakwa di PN Tipikor tersebut.

"Untuk sidang pekan depan, Hakim telah meminta JPU untuk menghadirkan para terdakwa di PN Tipikor Surabaya. Dan kita (JPU) juga siap akan menghadirkan para terdakwa," paparnya.

Foto : JPU Kejari Sumenep dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek gedung Dinkes dan BPMP Tahun 2014 di Surabaya, Selasa (19/9/2023).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved