Berita Sumenep

Segel di SMKN 1 Kalianget Dibuka, Bupati Achmad Fauzi Tegaskan Proses KBM Tidak Boleh Berhenti

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo jadi pimpinan apel upacara siswa di SMKN 1 Kalianget pada Senin (25/9/2023).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat menerima kalungan bunga dari siswa di SMKN 1 Kalianget Sumenep, Senin (25/9/2023). 

Spanduk kedua bertuliskan, "Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm. Drs. H. Ach. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar didzolimi sejak tahun 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun".

Penyegelan tersebut tak urung membuat guru dan siswa tidak bisa masuk ke sekolah.

Mereka kemudian berdoa bersama agar persoalan lahan sekolahnya segera selesai, sehingga kegiatan belajar mengajar bisa berlangsung seperti biasa.

"Ketika mengetahui sekolah disegel, kami langsung menemui ahli waris, meminta tolong agar segel dibuka biar anak-anak bisa belajar di sekolah. Tapi ahli waris menolak," tutur Kepala SMKN 1 Kalianget Ishak pada Senin (18/9/2023).

Menurutnya, ia menemui ahli waris bersama wakil kepala sekolah, komite sekolah, dan kepala cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Sumenep.

"Tapi ahli waris bersikukuh tidak mau membuka segel sekolah, sampai ada kejelasan ganti rugi lahan yang digunakan SMKN 1 Kalianget," katanya.

Ishak mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait penyegelan sekolah, selain berharap agar sengketa lahan tersebut segera selesai.

"Kasihan anak-anak kalau sekolah terus disegel seperti ini. KBM tidak bisa berlangsung. Tadi kami sampaikan ke anak-anak, untuk sementara belajar di rumah dulu," paparnya.

Kacabdin (Kepala Cabang Dinas) Pendidikan Jawa Timur wilayah Sumenep, Budi Sulistyo mengaku siap untuk mengawal upaya penyelesaian kasus penyegelan SMKN 1 Kalianget.

"Sebetulnya kami itu sudah melakukan negosiasi dengan ahli waris pemilik tanah sejak Mei 2023. Tapi memang belum final. Masih proses," kataBudi Sulistyo.

Menurutnya, saat ini bola berada di tangan Pemkab Sumenep, mengingat berdasarkan putusan "inkracht" (berkekuatan hukum tetap), gugatan dimenangkan oleh penggugat, dalam hal ini ahli waris pemilik tanah.

Ia menjelaskan, dalam petikan putusan itu disebutkan bahwa pihak tergugat yakni Pemkab Sumenep diminta membayar ganti rugi penggunakaan lahan yang di atasnya telah dibangun SMKN 1 Kalianget seluas 27.000 meter persegi, dengan harga Rp 100.000 per meter persegi, atau total senilai Rp 2,7 miliar.

"Nah ini tadi saya sudah berkomunikasi dengan Kabag Hukum Setkab Sumenep, kami akan kembali menemui ahli waris untuk bernegosiasi. Persoalan ganti rugi ini kan perlu regulasi," katanya.

Pihaknya mengatakan, SMKN 1 Kalianget dibangun pada 1998 dengan seijin pemilik lahan.

Sengketa lahan tersebut baru muncul pada 2005, yang berujung pada gugatan pengadilan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved