Berita Pamekasan

Coba Kelabui Petugas Paspor, 2 WNA Ditangkap Kantor Imigrasi Pamekasan, Kini Terancam Dideportasi

Imigrasi Klas II Non TPI Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Banglades dan Myanmar, Jum’at (29/9/2023).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat Imigrasi Klas II Non TPI Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Banglades dan Myanmar, Jum’at (29/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Imigrasi Klas II Non TPI Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Banglades dan Myanmar, Jum’at (29/9/2023).

WNA asal Myanmar ini ditangkap usai video membuat roti canainya viral di media sosial.

Berdasarkan video tersebut, tim Inteldakim Imigrasi Pamekasan melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki, MHA sempat menjadi juru masak di outlet roti canai di Kabupaten Bangkalan.

Ia bekerja kepada Hj. M (inisial).

Karena hubungan keduanya mulai tidak baik soal bisnis roti canai, akhirnya MHA memilih membuka sendiri di daerah Bangkalan.

Bisnisnya berjalan selama 17 hari.

Setelah itu yang bersangkutan menawarkan diri ke pelanggan untuk mencarikan seorang istri, yang kemudian dikenalkan dengan L.

Setelah 7 hari berkenalan, MHA menikah siri dengan L sekitar tahun 2020.

"Mereka mengikuti sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Bangkalan tahun 2021,” kata Kepala Imigrasi Pamekasan, Imam Buhari.

Dari isbat nikah itu, MHA dan L secara resmi dan sah tercatat menikah berdasarkan Kutipan Akta Nikah dengan nomor 247/46/VI/2021 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Bangkalan tanggal 28 Juni 2021.

Sementara WNA asal Banglades yang ditangkap berinisial berinisial MAH.

Dia datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan berupaya ingin membuat paspor Indonesia dengan dokumen kependudukan yang dibuat di Kabupaten Sampang.

Namun, rencana ingin mengelabui petugas gagal.

Niat busuk MAH diketahui petugas sewaktu istri yang merupakan warga Sampang keceplosan berbahasa Inggris.

Mulannya, CF, istri MAH menyampaikan bahwa MAH mempunyai gangguan pendengaran supaya proses pembuatan paspor Indonesia berjalan lancar.

“Petugas curiga karena MAH berbahasa Inggris aktif, akhirnya dibawa ke Subseksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pamekasan,” kata Kasi Inteldakim Imigrasi Pamekasan, Agus Surono.

Menurut Agus, setelah penyelidikan, ternyata yang bersangkutan memalsukan dokumen kependudukannya, dan membuat dokumen kependudukan di Sampang dengan meminta bantuan orang lain.

“Dia bayar 2.000 ringgit Malaysia kepada orang yang diminta bantuan itu."

"Dia awalnya dari Malaysia kemudian ke Indonesia lewat Sumatera berdasarkan pengakuan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Agus Surono menyebut, kedua migran tersebut nantinya akan dipulangkan ke negara masing-masing.

Namun masih menunggu jadwal pemberangkatan.

“Masih nunggu jadwal deportasi,” pungkasnya.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved