Berita Pamekasan
Coba Kelabui Petugas Paspor, 2 WNA Ditangkap Kantor Imigrasi Pamekasan, Kini Terancam Dideportasi
Imigrasi Klas II Non TPI Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Banglades dan Myanmar, Jum’at (29/9/2023).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Imigrasi Klas II Non TPI Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Banglades dan Myanmar, Jum’at (29/9/2023).
WNA asal Myanmar ini ditangkap usai video membuat roti canainya viral di media sosial.
Berdasarkan video tersebut, tim Inteldakim Imigrasi Pamekasan melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, MHA sempat menjadi juru masak di outlet roti canai di Kabupaten Bangkalan.
Ia bekerja kepada Hj. M (inisial).
Karena hubungan keduanya mulai tidak baik soal bisnis roti canai, akhirnya MHA memilih membuka sendiri di daerah Bangkalan.
Bisnisnya berjalan selama 17 hari.
Setelah itu yang bersangkutan menawarkan diri ke pelanggan untuk mencarikan seorang istri, yang kemudian dikenalkan dengan L.
Setelah 7 hari berkenalan, MHA menikah siri dengan L sekitar tahun 2020.
"Mereka mengikuti sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Bangkalan tahun 2021,” kata Kepala Imigrasi Pamekasan, Imam Buhari.
Dari isbat nikah itu, MHA dan L secara resmi dan sah tercatat menikah berdasarkan Kutipan Akta Nikah dengan nomor 247/46/VI/2021 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Bangkalan tanggal 28 Juni 2021.
Sementara WNA asal Banglades yang ditangkap berinisial berinisial MAH.
Dia datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan berupaya ingin membuat paspor Indonesia dengan dokumen kependudukan yang dibuat di Kabupaten Sampang.
Namun, rencana ingin mengelabui petugas gagal.
Niat busuk MAH diketahui petugas sewaktu istri yang merupakan warga Sampang keceplosan berbahasa Inggris.
Mulannya, CF, istri MAH menyampaikan bahwa MAH mempunyai gangguan pendengaran supaya proses pembuatan paspor Indonesia berjalan lancar.
“Petugas curiga karena MAH berbahasa Inggris aktif, akhirnya dibawa ke Subseksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pamekasan,” kata Kasi Inteldakim Imigrasi Pamekasan, Agus Surono.
Menurut Agus, setelah penyelidikan, ternyata yang bersangkutan memalsukan dokumen kependudukannya, dan membuat dokumen kependudukan di Sampang dengan meminta bantuan orang lain.
“Dia bayar 2.000 ringgit Malaysia kepada orang yang diminta bantuan itu."
"Dia awalnya dari Malaysia kemudian ke Indonesia lewat Sumatera berdasarkan pengakuan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Agus Surono menyebut, kedua migran tersebut nantinya akan dipulangkan ke negara masing-masing.
Namun masih menunggu jadwal pemberangkatan.
“Masih nunggu jadwal deportasi,” pungkasnya.
Ikuti berita seputar Pamekasan
Anggota DPR RI Soroti Nasib Petani Pamekasan: Ironi dan Jauh dari Kata Sejahtera |
![]() |
---|
Pemicu TK di Pamekasan Tolak Tawaran Program MBG, Pilih Sajikan Sendiri, Kepsek: Bukannya Ogah |
![]() |
---|
Penyakit Campak di Pamekasan Merenggut Nyawa 7 Anak, Ternyata Ada 178 Orang yang Positif |
![]() |
---|
Proppo Pamekasan Masuk Jadi Zona Merah Peredaran Narkoba, Polisi: Barangnya dari Luar |
![]() |
---|
Dosen PENS Asal Pamekasan Sukses Ciptakan Alat Teknologi IoT Pendeteksi Kualitas Air Tambak Udang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.