Berita Viral

Pemuda Niat Tusuk Teman tapi Nyasar ke Pacar hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara, 'Tak Berniat'

Pemuda di Bengkulu terancam 15 tahun penjara usai tak sengaja bunuh kekasihnya. Kronologi pun terungkap

TribunBengkulu.com/Beta Misutra
Pemuda tidak sengaja membunuh kekasihnya sendiri usai cekcok dengan temannya. 

"Bukan soal asmara, saya memang sempat ada masalah lain, jadi bukan karena cemburu," kata SA.

Puncaknya malam dini hari, Kembali terjadi keributan antara pelaku dan korban RE yang membuat pelaku naik pitam, sehingga terjadilah kejadian tersebut.

SA juga mengatakan RE yang pertama kali mengajaknya berduel.

"Awalnya kami ribut, dan dia (korban RE, red) mengajak saya duel, jadi dia duluan yang ngajak saya ribut," ungkap pelaku SA alias MM, Kamis (5/10/2023).

Atas perbuatannya, warga Pagar Dewa Kota Bengkulu itu akan dijerat pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, subsider pasal 338 KUHP.

Penusukan lainnya juga pernah terjadi di Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Kronologi Pemuda asal Kenjeran jadi Korban Penusukan saat akan Mendaki Gunung, Korban Sempat Melawan

Namun, kejadian tersebut telah direncanakan oleh pelaku hingga terancam hukuman mati.

Lebih tepatnya, penusukan itu terjadi di Jembatan Araya (Jembatan Perumahan Araya) Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Tersangka itu berinisial RK alias Riky (24), warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Untuk korbannya, bernama Aji Wahyu Nurcahyono (24), pemuda asli Pasuruan yang tinggal di Jalan L.A Sucipto Gang 22 A RT 3 RW 10 Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto saat menunjukkan barang bukti dan tersangka penusukan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto saat menunjukkan barang bukti dan tersangka penusukan. (TribunMadura.com/Kukuh Kurniawan)

"Kejadiannya terjadi pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 23.55 WIB di Jembatan Araya. Ketika itu, korban dan tersangka bertemu dan terjadi perkelahian."

"Setelah itu, korban jatuh. Dan di saat bersamaan, tersangka menusuk dada korban dengan pisau dapur sepanjang 30 sentimeter. Oleh rekannya, korban dibawa ke RS Persada, tetapi nyawanya tidak tertolong," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (5/6/2023).

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

"Lalu pada Sabtu (3/6/2023) malam, tersangka menyerahkan diri di Polresta Malang Kota," tambahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved