Berita Viral
Pemuda Niat Tusuk Teman tapi Nyasar ke Pacar hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara, 'Tak Berniat'
Pemuda di Bengkulu terancam 15 tahun penjara usai tak sengaja bunuh kekasihnya. Kronologi pun terungkap
Penulis: Olga Mardianita Afifa | Editor: Mardianita Olga
BuHer menerangkan, penyebab perkelahian antara tersangka dengan korban yang berujung dengan penusukan tersebut, terkait motif asmara.
Baca juga: Rahimah Sakit Hati Diceraikan Suami, Susun Siasat Berangkat ke Singapura Lalu Lakukan Hal Nekat
"Jadi, si korban ini pacaran dengan mantan tersangka. Serta adanya percakapan dan ancaman di media sosial," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan juga terungkap, bahwa tersangka telah merencanakan aksi tersebut.
"Saat bertemu dengan korbannya, tersangka sudah membawa pisau. Pisaunya itu, diambil dari sebuah kafe di daerah Tirtomoyo,"
"Dan setelah dipakai menusuk korban, pisau itu dibersihkan dan dikembalikan lagi ke kafe," terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
-----
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Berita Madura dan berita viral lainnya.
penusukan
tidak sengaja membunuh
pemuda tusuk pacar
Bengkulu
pembunuhan
TribunMadura.com
Tribun Madura
berita viral
JANGAN Asal Kibarkan Bendera One Piece, Ada Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Rp550 Juta Melayang, Petani Boncos Diakali Eks Anggota Dewan |
![]() |
---|
Dulu Bikin Iba Publik karena Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayinya, Kini Yusuf Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI, Pakar Ingatkan Pemerintah |
![]() |
---|
Perjuangan Ayah di Lumajang Gendong Anak Terjang Lahar Semeru Demi Sekolah, Berakhir Jatuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.