Pemilu 2024
Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Menangkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pengagum Gibran
Inilah sosok Almas Tsaqibbirru. Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa yang menangkan gugatan usia capres-cawapres.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal."
"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi."
"Oleh karenanya, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden dengan mensyaratkan batas usia," kata Nurdiansyah secara daring.
Dalam petitumnya, Almas Tsaqibbirru meminta agar MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
Alasan MK Kabulkan Gugatan
Sementara itu, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun.
Di sisi lain, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.
MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar Hakim MK, Guntur Hamzah.
Hamzah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.
Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelorable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Hamzah.
Putusan ini pun berlaku mulai Pilpres 2024.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
sosok Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaqibbirru
gugatan usia capres-cawapres
Pilpres 2024
Gibran Rakabuming Raka
Tribun Madura
berita terkini
Jalankan Putusan MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg 2024 di Ratusan TPS, Ada Madura Juga |
![]() |
---|
Nasib Calon Anggota DPD yang Dulu Viral Kondang Kusumaning Ayu, Terbukti Melanggar, Batal Lolos? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Sejumlah Tokoh dari Jatim Berpotensi Masuk Kabinet, Ada Kakak Cak Imin Juga |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Gus Fawait: Wujudkan Indonesia Maju |
![]() |
---|
Besok KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Simak Caranya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.