Berita Viral

Tabiat Istri Cemburu Suami Selingkuh, Ajak 3 Adik Telanjangi Pelakor & Diarak ke Jalan, Ending Pahit

Cemburu suaminya selingkuh, seorang istri nekat menganiaya pelakor bersama 3 adik perempuannya. Nasib akhir sang istri pun terkuak.

Freepik.com
Termakan cemburu, istri ajak tiga adiknya menganiaya selingkuhan suaminya. Keempat pelaku dikabarkan menelanjangi korban dan mengaraknya ke jalan. 

TRIBUNMADURA.COM - Perselingkuhan menjadi salah satu permasalahan yang sering hadir di sebuah rumah tangga.

Pemecahan masalah ini pun berbeda-beda tergantung pada pihak yang mengalaminya.

Namun, alih-alih mendiskusikan perselingkuhan dengan suami, wanita ini keburu dibutakan dengan kecemburuan.

Begitu tahu suaminya berselingkuh, sang istri tak ragu menganiaya pelakor.

Aksi tersebut bahkan tak dilakukan sendiri.

Dia dikabarkan mengajak 3 adik perempuannya mempermalukan si pelakor.

Baca juga: Keluar Mahar Ratusan Juta, Pengantin Pria Syok saat Aib Istrinya Bocor, Video Pribadi Tersebar

Hal tersebut terjadi di Shenzhen, China.

Dikutip TribunMadura.com dan Eva.vn, Selasa (17/10/2023), seorang wanita berinisial X dilaporkan melakukan tindak kekerasan kepada wanita lain yang merupakan selingkuhan suaminya.

Tak hanya itu, dia juga mempermalukan sang selingkuhan dengan menelanjangi dan mengaraknya ke jalanan.

Tindakan itu dilakukan X setelah mengetahui perselingkuhan suaminya, H.

X dan H diketahui telah menikah selama bertahun-tahun dan telah dikarunia anak laki-laki yang kini berusia 5 tahun.

X hanyalah ibu rumah tangga, sementara suaminya adalah seorang pejabat setempat.

Setelah beberapa tahun menikah karena dijodohkan, H mengaku ke X telah berselingkuh.

Pelaku penganiayaan di Shenzen, China.
Pelaku penganiayaan di Shenzen, China. (eva.vn)

Baca juga: Artis Cantik Bahagia Tak Kunjung Nikah di Usia 41 Tahun, Padahal Sudah 10 Tahun Pacaran: Udah Lewat

Tak hanya itu, H terang-terangan mempublikasikan hubungan gelapnya di depan X.

X yang marah dan cemburu memutuskan untuk balas dendam.

X lantas menghubungi tiga adik perempuannya untuk melancarkan aksinya.

Mereka mengunjungi apartemen korban, T, yang telah disewakan oleh H pada April 2023.

Setelah memastikan T sendirian di sana, X mulai menjambak rambut korban.

Pemukulan pun tak dapat dihentikan usai keempat pelaku menelanjangi korban.

T diketahui dipukul dan ditendang.

Mereka kemudian menyeret T ke jalan tanpa sehelai kain selama lebih dari setengah jam.

Salah satu adik X merekam kelakuan para saudarinya dengan kamera ponsel.

Video penganiayaan disebut dikirimkan ke grup WeChat yang beranggotakan teman X dan memberitahukan hubungan suaminya dan T telah berakhir.

Dengan cepat, video itu beredar dan menyebabkan kegemparan di dunia maya dengan judul Lepas Baju, Pawai di Jalanan.

X juga mengancam T untuk tak mendekati suaminya lagi.

Berdasarkan informasi terbaru, X dan tiga adiknya ditangkap akibat telah menghina dan melanggar martabat orang lain.

Selama persidangan, keempat orang itu mengekspresikan penyesalan dan meminta pengadilan meringankan hukuman.

Sayangnya, permintaan ditolak lantaran aksi keempatnya menyebabkan dampak merugikan bagi masyarakat. 

Baca juga: Viral Penjual Kerupuk Jualan Naik Motor Hello Kitty, Disebut Wanita Kuat di Demak, Sosok Terkuak

Persidangan X dan ketiga adiknya setelah dianggap mempermalukan martabak orang lain.
Persidangan X dan ketiga adiknya setelah dianggap mempermalukan martabak orang lain. (eva.vn)

Mereka pun divonis sesuai hukum yang berlaku.

X dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara dan denda 10,300 yuan atau sekira 22 juta rupiah.

Sementara ketiga adiknya divonis satu tahun penjara.

Di sisi lain, di Tulungagung, seorang perangkat desa diarak warga usai ketahuan menginap di rumah janda.

Aksi seorang perangkat desa menginap di rumah janda bikin warga sekitar geram.

Hingga akhirnya, warga menggerebek ke rumah janda tersebut.

Perangkat desa itu tertangkap basah menginap di rumah janda.

SP (39) seorang perangkat di Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek didenda 50 sak semen dan pasir. 

Baca juga: Janda Muda Dihabisi di Lumajang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Hingga Muncul Dugaan Pelaku

Denda ini dijatuhkan karena SP tertangkap warga sedang menginap di rumah seorang janda, V (31) di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, pada Kamis (3/11/2022) dini hari, seminggu lalu.

Warga menggerebek perangkat desa ini, lalu mengaraknya beramai-rama ke balai desa. 

"Waktu itu SP sempat akan jadi bulan-bulanan warga. Akhirnya dia dibawa ke balai desa untuk diselesaikan dengan cara damai," ucap seorang warga, EF. 

Kepala Desa Balerejo, Kecamatan Kauman,  Samsu Jatmiko membenarkan kejadian tersebut. 

Menurutnya penggerebekan yang dilakukan warga bermula saat V yang tinggal di salah satu perumahan, pulang dengan membawa seorang laki-laki. 

Warga lalu mematikan saklar MCB listrik PLN, sehingga listrik di rumah V padam.

"Setelah listrik padam, pemilik rumah keluar. V sama SP lalu dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan," ucap Samsu. 

Kepala Desa Durenan juga dihadirkan untuk menyelesaikan kasus ini. 

Masalah ini sepakat diselesaikan dengan cara damai.  

Proses mediasi perangkat desa yang kepergok menginap di rumah janda
Proses mediasi perangkat desa yang kepergok menginap di rumah janda (TribunMadura.com/David Yohanes)

Baca juga: Penyebab Foto Habib Alex Asal Probolinggo Mendadak Viral di Media Sosial: Tidak Memaksa

Dari hasil musyawarah itulah  SP dijatuhi denda uang untuk pembelian 50 sak dan pasir. 

"Jadi sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ungkap Samsu. 

Kepala Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Imam Syafi'i mengakui jika SP adalah perangkatnya.

Yang bersangkutan memegang jabatan sebagai Kepala Dusun Baran. 

Kejadian penggerebekan ini tidak sampai masuk ranah hukum dan diselesaikan dengan cara musyawarah.

"Dia mendapat sanksi sosial, atas kerelaannya menyumbang 50 sak semen dan pasir sekitar dua atau tiga rit untuk perbaikan jalan," terang Syafi'i. 

Tambahnya, sebagai pimpinan pihaknya tidak akan mengambil tindakan, hanya  mengingatkan SP.

-----

Berita Madura dan berita viral lainnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved