Berita Bangkalan

Gara-gara Pajak Tak Beres, Warung Bebek Sinjay Bangkalan Dipasang Banner Pemkab, Nilainya Miliaran

Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie memimpin langsung pemasangan banner di empat rumah makan dan restoran berskala besar

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Warung Bebek Sinjay, Rizky, Amboina, Long Geladak, dan 46 rumah makan lainnya di Bangkalan dipasang banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’, Rabu (18/10/2023). 

Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Hidayaturrahman mengatakan, bahwa dari 954 kendaraan atau inventaris dinas tersebut termasuk kendaraan roda 4 dan roda 2 nunggak bayar pajak sejak satu sampai dua tahun terakhir.

"Jumlahnya yang nunggak itu ada 954 kendaraan," sebut Hidayaturrahman, Rabu (13/9/2023).

Akan tetapi lanjutnya, dari keseluruhan kendaraan plat merah yang belum membayar pajak dengan rincian, sebanyak 218 kendaraan di antaranya sudah dilelang dan rusak.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberaap waktu lalu.

Pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Ponorogo tidak menampik tentang 586 kendaraan berplat merah menunggak pembayaran pajak kendaraan (PKB).

Fakta tersebut terkuak dari data yang ada di kantor Samsat Ponorogo.

“Ada 500 kendaraan  lebih memang yang menunggak pajak,” ujar Kabid Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Eka Okgie Rustama, Kamis (19/1/2023).

Tetapi, kata dia, perlu digaris bawahi bahwa plat merah AE dan belakang SP tidak semua milik Pemkab Ponorogo.

Dia mengaku ada beberapa instansi vertikal lainnya yang menggunakan pelat nomor polisi AE SP.

“Seperti kantor BPS (Badan Pusat Statistik), Kemenag (Kantor Kementerian Agama). Atau ada yang lain juga. Itu kan bukan tanggung jawab kami (Pemkab),” kata Eka kepada media.

Menurutnya, dari sisi normatif Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Bahwa tanggung jawab membayar PKB ada 2.

“Selaku pengguna anggaran atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membayar. Bisa juga pengguna barang yang membayar,” jelas Eka ketika ditemui di kantor BPPKAD.

Dia mengklaim bahwa pengguna kendaraan berplat merah seharusnya melakukan kontrol, terkait barang yang ada di wilayah teritorialnya. 

“Ada yang langsung dianggarkan opd ada, dan ada yang dikasihtanggungjawabkan ke pihak peminjam,” urainya.

Dia menyebut dengan masih banyaknya yang menunggak pajak, dimungkinkan beberapa lupa.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved