Berita Bangkalan

Seusai Ribut-ribut soal Pajak, Pj Bupati Bangkalan Sebut Warung Bebek Sinjay Bikin Malaikat Iri

Gebrakan Arief M Edie selaku Pj Bupati Bangkalan dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) menjadi perhatian masyarakat.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie bersama perwakilan serta pengusaha kuliner bersepakat dalam bingkai sinergitas dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui tertib retribusi dan pajak rumah makan di Pendapa Agung, Kamis (19/10/2023) malam 

Arief menambahkan, Pemda Banngkalan berkewajiban dengan adanya otonomi daerah memungut pajak rumah makan yang dititipkan kepada para pengusaha

kuliner. Ketika makan di di Nya’ Lete’, Bebek Rizky, RM Suramadu, RM Amboina dan rumah makan yang lain, konsumen selaku wajib pajak berkewajiban membayar 10 persen PPN yang diserahkan kepada negara.

“Saya hanya melaksanakan tugas, biasa-biasa saja karena apa yang saya lakukan sangat basic (dasar). Bukan sesuatu yang hebat, proses mendasar tentang pemerintahan dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Persoalan pajak juga dihadapi Pemkab Sumenep.

Sebanyak 954 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura menunggak kendaraan pajak bermotor.

Data tersebut yang tercatat di kantor Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP ) Samsat Sumenep.

Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Hidayaturrahman mengatakan, bahwa dari 954 kendaraan atau inventaris dinas tersebut termasuk kendaraan roda 4 dan roda 2 nunggak bayar pajak sejak satu sampai dua tahun terakhir.

"Jumlahnya yang nunggak itu ada 954 kendaraan," sebut Hidayaturrahman, Rabu (13/9/2023).

Akan tetapi lanjutnya, dari keseluruhan kendaraan plat merah yang belum membayar pajak dengan rincian, sebanyak 218 kendaraan di antaranya sudah dilelang dan rusak.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberaap waktu lalu.

Pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Ponorogo tidak menampik tentang 586 kendaraan berplat merah menunggak pembayaran pajak kendaraan (PKB).

Fakta tersebut terkuak dari data yang ada di kantor Samsat Ponorogo.

“Ada 500 kendaraan  lebih memang yang menunggak pajak,” ujar Kabid Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Eka Okgie Rustama, Kamis (19/1/2023).

Tetapi, kata dia, perlu digaris bawahi bahwa plat merah AE dan belakang SP tidak semua milik Pemkab Ponorogo.

Dia mengaku ada beberapa instansi vertikal lainnya yang menggunakan pelat nomor polisi AE SP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved