Berita Terkini Sumenep

Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkrah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) pada hari Selasa (24/10/2023)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Pembakaran barang bukti rokok ilegal di Kejari Sumenep, Selasa (24/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) pada hari Selasa (24/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Wadah seng warna cokelat tersebut merupakan barang bukti atas kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sebanyak 70 perkara dengan jumlah total 78 terpidana

Kegiatan pemusnahan BB itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo di halaman kantor Kejari Sumenep.

"Pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap ini periode Maret - Oktober 2023," ungkap Trimo.

Perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 31 perkara dengan rincian, terpidana 35 orang, sabu-sabu 41,06 gram, pil logo Y 377 butir, Hp 18 unit dan alat hisap 29 buah.

Selain itu lanjutnya, perkara kamtibum sebanyak 39 perkara dengan rincian, terpidana 43 orang, sajam 6 bilah, Hp 5 unit, baju 15 buah.

"Selain itu alat-alat 12 buah dan sebanyak 70 bal rokok ilegal," ungkap Trimo.

Semoga dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti kejahatan ini tambahnya, kedepan dapat menekan angka kejahatan di Kota Keris.

"Kedepan kami tetap proporsional dan objektif," tegasnya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved