Berita Terkini Bangkalan
Ini Alasan Polisi Lepas Seorang Pria Pemilik Senpi saat Pilkades di Bangkalan
Satreskrim Polres Bangkalan mengungkapkan alasan melepas seorang pemilik senjata api (senpi) saat diamankan pada pilkades serentak di Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan mengungkapkan alasan melepas seorang pemilik senjata api (senpi) saat diamankan pada pilkades di Bangkalan.
Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan SA (40), warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konang atas perkara tanpa hak menguasai senpi jenis revolver.
SA diamankan saat berada di sekitar TPS saat tahapan pemungutan suara pilkades di desa setempat pada Rabu (25/10/2023).
Pada momen itu, pihak kepolisian juga mengamankan pria lain berinisial N di lokasi yang sama dan di waktu yang hampir bersamaan.
N didapati membawa sepucuk senpi jenis FN.
Baca juga: TERKUAK, Tak Hanya Senpi, Pria Asal Bangkalan Hendak Nyoblos ke TPS Pilkades Juga Bersenjata Pisau
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di hadapan insan jurnalis, Jumat (27/10/2023).
“Semula dua orang (bawa senpi), akan tetapi pria berinisial N bisa menunjukkan legalitas kepemilikan senpi, jenisnya pistol, FN."
"Makanya kami penyidik tidak menetapkan yang bersangkutan sebagai pelaku. Karena menurut undang-undang yang berlaku, yang bersangkutan sah membawa senpi,” ungkap Heru.
Untuk tersangka SA, lanjut Heru, pihaknya juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan selongsong dari balik baju SA.
Penangkapan dan penyitaan senpi berawal ketika masyarakat di Desa Durin Barat menyelenggarakan pilkades.

“(SA) yang bersangkutan ketika berada di tempat parkir diketahui ada sesuatu yang mencurigakan yang diselipkan di balik baju."
"Kemudian anggota pengamanan TPS pilkades memeriksa dan diketahui bersangkutan bawa senpi jenis revolver beserta sajam lengkap dengan sarungnya,” pungkas Heru.
Atas kepemilikan senpi tanpa izin, SA dijerat Pasal 1 Ayat (1).
Sementara terkait sajam diterapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Cegah KLB Campak Meluas, Kemenko PMK Apresiasi Kesiapsiagaan RSUD Syamrabu Bangkalan |
![]() |
---|
Kemenag Bangkalan Pastikan Transformasi BP Haji Tak Ganggu Pelayanan Calon Jemaah Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Viral Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Ikut Karnaval di Bangkalan, Wabup Angkat Bicara |
![]() |
---|
Potret Imunisasi di Bangkalan, Emak-Emak Antusias Lindungi Anak dari Campak |
![]() |
---|
Bangkalan Perketat Monev Campak, Dinkes dan 22 Puskesmas Bergerak Cegah KLB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.