Tanggapan Achsanul Qosasi Usai Namanya Disebut dalam Persidangan Perkara Korupsi Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi masuk radar tim penyidik Kejaksaan Agung setelah namanya disebut dalam persidangan perkara korupsi proyek BTS 4G

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Achsanul Qosasi masuk radar tim penyidik Kejaksaan Agung setelah namanya disebut dalam persidangan perkara korupsi proyek menara pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) 4G.

Menanggapi hal ini, pria yang menjabat Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini menyatakan komitmen dan konsisten dalam membantu penegakan hukum.

Selama ini, kata dia, sudah sering BPK RI membantu APH dalam penyelesaian kasus hukum.

Ia mengklaim kasus korupsi proyek menara pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) 4G ini justru bermula dari temuan BPK RI.

Baca juga: Terdakwa Korupsi PT Sumekar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, JPU masih Pikir-pikir Soal Banding

"Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur," kata Achsanul Qosasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/10/2023).

Pria yang akrab disapa Pak AQ ini mengaku bahwa dirinya yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut karena sebagai AKN III BPK RI.

Ia menyatakan audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel.

"Kami bersama penyidik kejaksaan sudah melakukan ekspose di kantor BPK."

"Terkait dengan fakta persidangan dimana ada yang menyebutkan chat WA diantara mereka yang menyebut inisial nama saya," bebernya.

"Selebihnya jika ada hal-hal lain bisa saya sampaikan secara rinci sesuai peraturan yang ada," tutupnya.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved