Berita Terkini Sumenep
Terdakwa Korupsi PT Sumekar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, JPU masih Pikir-pikir Soal Banding
Vonis 3 tahun dan denda Rp. 50 juta terhadap terdakwa Asrawiyadi (45) dalam kasus pengadaan kapal gaib PT Sumekar Tahun 2019 masih dipikir-pikir JPU
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Vonis 3 tahun dan denda Rp. 50 juta terhadap terdakwa Asrawiyadi (45) dalam kasus pengadaan kapal gaib PT Sumekar Tahun 2019 masih dipikir-pikir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, bahwa pihaknya masih akan melakukan rembuk bersama tim jaksa lainnya untuk mengambil langkah dan sikap.
"Atas putusan hakim itu kami (JPU) menyatakan masih pikir-pikir," tegas Moch. Indra Subrata saat diminta tanggapan atas vonis Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Senin (30/10)2023).
Pihaknya menilai, bahwa segala apa yang menjadi keputusan hukum yang diambil oleh hakim dalam setiap perkara katanya, adalah hak sah secara aturan dan perundang-undangan.
Namun lanjutnya, JPU juga masih punya kesempatan untuk melakukan banding atas putusan hakim yang dimaksud.
"Keputusan hakim ini akan kami bicarakan lebih dahulu bersama tim JPU, apakah nanti akan melakukan banding atau seperti apa," kata Moch. Indra Subrata.
Untuk diketahui sebelumnya, JPU Kejari Sumenep telah menolok pledoi yang disampaikan oleh terdakwa Asrawiyadi tersebut.
JPU dalam perkara pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 itu tetap pada tuntutan awal yakni menuntut terdakwa Asrawiyadi 6 tahun penjara denda 250 juta subsider 6 bulan atau jika tidak membayar denda diganti 6 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa Asrawiyadi (45) juga dituntut untuk uang pengganti sebesar 3.129.000.000,- (tiga miliar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pembelian kapal PT. Sumekar 2019.
Dan jika tidak bisa mengganti, maka terdakwa digantikan dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
Ikuti berita seputar Sumenep
Nasib 5.000 Honorer Sumenep Diusulkan Jadi PPPK, Pemkab Tunggu Kesiapan Anggaran |
![]() |
---|
Verifikasi Ketat, 397 Napi Sumenep Dapat Remisi di HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Karnaval Budaya TK di Sumenep Meriahkan HUT ke-80 RI: Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini |
![]() |
---|
KLB Campak di Sumenep: 1.548 Kasus, 6 Anak Meninggal, Imunisasi Dimaksimalkan |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi KLB, Sumenep Targetkan Penurunan Kasus Campak dalam Sebulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.