Berita Terkini Sumenep

Terdakwa Korupsi PT Sumekar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, JPU masih Pikir-pikir Soal Banding

Vonis 3 tahun dan denda Rp. 50 juta terhadap terdakwa Asrawiyadi (45) dalam kasus pengadaan kapal gaib PT Sumekar Tahun 2019 masih dipikir-pikir JPU

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
JPU Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata (Kasi Intel Kejari Sumenep) saat menghadiri sidang Kasus pembelian atau pengadaan kapal gaib PT. Sumekar 2019 di PN Tipikor Surabaya pada Jumat (27/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Vonis 3 tahun dan denda Rp. 50 juta terhadap terdakwa Asrawiyadi (45) dalam kasus pengadaan kapal gaib PT Sumekar Tahun 2019 masih dipikir-pikir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, bahwa pihaknya masih akan melakukan rembuk bersama tim jaksa lainnya untuk mengambil langkah dan sikap.

"Atas putusan hakim itu kami (JPU) menyatakan masih pikir-pikir," tegas Moch. Indra Subrata saat diminta tanggapan atas vonis Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Senin (30/10)2023).

Pihaknya menilai, bahwa segala apa yang menjadi keputusan hukum yang diambil oleh hakim dalam setiap perkara katanya, adalah hak sah secara aturan dan perundang-undangan.

Namun lanjutnya, JPU juga masih punya kesempatan untuk melakukan banding atas putusan hakim yang dimaksud.

"Keputusan hakim ini akan kami bicarakan lebih dahulu bersama tim JPU, apakah nanti akan melakukan banding atau seperti apa," kata Moch. Indra Subrata.

Untuk diketahui sebelumnya, JPU Kejari Sumenep telah menolok pledoi yang disampaikan oleh terdakwa Asrawiyadi tersebut.

JPU dalam perkara pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 itu tetap pada tuntutan awal yakni menuntut terdakwa Asrawiyadi 6 tahun penjara denda 250 juta subsider 6 bulan atau jika tidak membayar denda diganti 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa Asrawiyadi (45) juga dituntut untuk uang pengganti sebesar 3.129.000.000,- (tiga miliar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atas kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pembelian kapal PT. Sumekar 2019.

Dan jika tidak bisa mengganti, maka terdakwa digantikan dengan kurungan penjara selama 3 tahun.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved