Berita Surabaya

Pelajar SMA Surabaya Jual Dua Temannya Jadi Wanita Penghibur, Korban Dibayar Rp 150 Ribu

Satreskrim Polres Pelabuhan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap 1 pelajar SMA inisial IP asal Wonokromo, Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
e.vnexpress.net
Ilustrasi kasus prostitusi di Surabaya 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap 1 pelajar SMA inisial IP asal Wonokromo, Surabaya.

Dia kepergok menjadi muncikari dua teman perempuannya.

Pemuda usia 17 tahun itu ditangkap di sebuah hotel kawasan Gubeng.

IP menjajakan temannya secara online. Dia membuat grup di Facebook bernama Tempat Hiburan Malam Sidoarjo Ready 17 Tahun.

Pria kemudian diarahkan menghubungi ke Telegram.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPDA Yoga Prihandono mengatakan, penangkapan IP bermula ketika Siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi di media sosial.

Nah, ketika itu menemukan grup yang dibuat IP. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Kecurigaan yang ditemukan lantas dikembangkan, dan pihak unit PPA mengenal seorang pemuda berinisial IP (17) warga Wonokromo, Surabaya dan masih berstatus SLTA Negri Surabaya," kata IPDA Yoga.

Baca juga: Bongkar Prostitusi di Icon Apartement Gresik, Polisi Tangkap 4 PSK dan 1 Muncikari: Pakai MiChat

Ketika penyidikan ternyata IP memasarkan dua gadis untuk dipekerjakan sebagai wanita peneman minum (LC) dan juga peneman tidur pria.

Dua korban inisial CH (16) warga Sidoarjo dan HM (16) warga Surabaya. Dua-duanya masih pelajar.

Keduanya.dijual oleh IP dengan harga bervariasi. Mulai dari harga Rp.550.000 hingga Rp.1000.000. IP mengaku sudah menjual dua korban sebanyak masing masing dua kali.

“Pengakuan IP masih dua kali menawarkan korban, dan ternyata korban hanya di berikan uang 20 persen dari uang yang dibayar oleh pelanggan. Sekitar 150 ribu hingga 200 ribu,” tambahnya.

IPDA Yoga Prihandono membeberkan belakangan media sosial Telegram kerap dijadikan mucikari sebagai tempat menjajakan perempuan. Hal ini wajib diwaspadai oleh para orang tua, sebaiknya lebih mengawasi para putra putrinya. Karena peredaran perdagangan portitusi melalui Telegram banyak dilakukan oleh pelajar.

Dalam kasus ini IP ditetapkan sebagai tersangka pasal 76F jun to pasal 83 UU No.35 tahun 2014, tentang perlindungan dan atau pasal tentang TPPO. Akan tetapi untuk penahanan dia dititipkan ke Badan Pengawasan (Bapas) karena masih usia anak-anak.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved