Berita Sampang

Dugaan Kasus Aborsi di Sampang Memasuki Babak Baru, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Masih ingat kasus dugaan aborsi di Kabupaten Sampang, Madura, di mana sang ibu bernisial A (19) melahirkan bayi berusia 5 bulan di toilet

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Masih ingat kasus dugaan aborsi di Kabupaten Sampang, Madura, di mana sang ibu bernisial A (19) melahirkan bayi berusia 5 bulan di toilet RSUD dr Mohammad Zyn Sampang pada (29/8/2023).

Selama dua bulan berlalu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres setempat ternyata rampung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari pihak RSUD sampai pihak ahli dr. Yuski tentang aborsinya.

Bahkan kini Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebanyak dua orang diantaranya, A tidak lain ibu dari si bayi bersama pacarnya berinisial FR.

"Penetapan tersangka sudah dilakukan sekitar sepekan yang lalu, begitupun kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sebagai pemberitahuan penetapan tersangka ini," kata Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin, Kamis (2/10/2023).

Menurutnya, Alasan ke duanya ditetapkan tersangka karena ada kesepakatan dari ke duanya untuk aborsi atau menggugurkan janin di dalam kandungan si ibu.

Baca juga: Penemuan Janin di IGD RSUD Sampang, Polisi Naikkan Tahap ke Penyidikan Dugaan Kasus Aborsi

Adapun caranya dengan mengkonsumsi obat Sitotek yang direkomendasikan oleh si ibu (A) sedangkan peran FR mencari atau membeli obat tersebut.

"Jadi mereka kerja sama, bagaimana caranya untuk menggugurkan janin hasil hubungan diluar nikah," terangnya.

Sementara, sejauh ini ke dua pelaku kooperatif atas ditetapkannya sebagai tersangka sehingga proses selanjutnya akan segera dilakukan.

"Untuk ancaman pasal 428 UUD no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved