Berita Sumenep

Tiga Orang di Sumenep Diringkus Polisi karena Kasus Narkoba, Chat WhatsApp Jadi Bukti

Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura berhasil mengungkap dan menangngkap tiga orang tersangka kasus narkotika jenis sabu

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Istimewa
Barang bukti kasus narkoba di Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura berhasil mengungkap dan menangngkap tiga orang tersangka kasus narkotika jenis sabu pada hari Kamis (2/11/2023).

Tiga orang yang sudah berstatus tersangka itu diantaranya, AFM (22) asal Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, RH (46) asal Desa Kacongan, Kecamatan Kota dan AS (33) asal Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, tiga tersangka ditangkap di tiga tepat yang berbeda.

"Dua tersangka, yakni AFM dan RH ditangkap pada hari Rabu tanggal 1 Novemer 2023. Sedangkan AS ditangkap pada hari ini (Kamis, 2/11/2023)," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas, Kamis (2/11/2023) pukul 11.00 WIB.

Tersangka AFM ditangkap di tempat kejdian, tepatnya di pinggir Jalan Raya Lenteng - Sumenep Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.

Baca juga: Laboratorium Narkotika Ke-4 BNN Berdiri di Bangkalan, Genderang Perangi Narkoba di Madura Ditabuh

Tersangka AFM ini membeli sabu kepada saudara RH, dan berselang satu jam tersangka RH juga ditangkap di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

"Pelaku RH mengakui sebelumnya telah menjual satu poket sabu kepada pelaku AFM yang mana sabu tersebut semuanya di dapat membeli dari pelaku AS," ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan lagi lanjutnya, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AS.

"Tersangka AS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya, tepatnya di Jl. Melati Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.

Dari tiga orang tersangka ini kata mantan Kapolsek Kota Sumenep, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Handphone milik pelaku AS dan didalamnya berisi chat WhatsApp transaksi penjualan sabu dengan pelaku RH dan pelaku AS yang sudah diakuinya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat kotor 6,72 gram," kata Akp Widiarti S.

Rinciannya, tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram (diakui milik tersangka RH).

Diamankan satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram (diakui oleh tersangka AFM), empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy dan uang tunai Rp 190.00.

Ada tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru merk pavel.

"Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved