Berita Gresik

Tampang Jambret Sadis yang Tewaskan Ibu-ibu, Ternyata Jukir Alun-alun Gresik, Kini Pincang

Inilah tampang Jambret yang menewaskan seorang ibu di Gresik. Tersangka kini telah ditangkap.

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunMadura/ Willy Abraham
Tersangka Faruq jambret yang tewaskan seorang ibu di Gresik ditembak kedua kakinya. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM,GRESIK - Inilah tampang jambret yang menewaskan seorang ibu di Gresik.

Tersangka kini telah ditangkap.

Terungkap fakta, tersangka ternyata seorang juru parkir di Alun-alun Gresik. Kaki kedua tersangka ditembak polisi saat diamankan.

Tersangka bernama Abdullah Faruq Shidiq, berusia 30 tahun asal Kelurahan Kroman, Kecamatan Kebomas, Gresik. Kebringasannya membuat korban jambret, Ratna Agustini seorang ibu rumah tangga berusia 48 tahun meninggal dunia.

Korban yang baru saja mengambil uang di mesin ATM untuk belanja ke pasar dijambret di Jalan Dr. Soetomo, kemudian terjadi kejar mengejar, tersangka yang mengenakan sepeda motor Suzuki Spin sempat memotong laju dan memepet korban hingga terjatuh dan meninggal dunia.

Korban tewas membentur pembatas jalan RA Kartini Gresik.

Tersangka lalu mengambil uang Rp1,4 juta milik korban sementara dompetnya dibuang di selokan.

Baca juga: Jambret Ojol Surabaya Tertangkap di Pos Penyekatan Balap Liar Menur, Pelaku Masih Anak-anak

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Gresik setelah melakukan proses penyelidikan, memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti seperti hasil rekaman cctv, identitas tersangka berhasil dikantongi.

"Tersangka kami amankan di depan toko modern yang berada di Jalan Jaksa Agung Gresik," ujar Kapolres Gresik.

Tersangka Faruq saat ditanya wartawan, mengaku uang hasil jambret digunakan untuk keperluan sehari-hari. Tersangka sudah berkeluarga.

"Dipepet biar jatuh, saya tahu korban meninggal dunia," kata Faruq.

Tersangka Faruq dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kasus jambret lainnya terjadi beberapa waktu lalu.

Seorang jambret berinisial MR ditangkap warga seusai nyaris menabrak petugas gabungan yang berjaga pos penyekatan balap liar di Jalan Raya Menur, Surabaya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved