Berita Terkini Pamekasan

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Serahkan Santunan JKM untuk Keluarga Nelayan Korban Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Madura menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada dua ahli waris

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Suasana saat dua ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan di Desa Sotaber, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Madura menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada dua ahli waris yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Sotaber, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana menyampaikan, penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan dan kelanjutan keluarga atau ahli waris pekerja rentan yaitu nelayan yang meninggal dunia.

Kata dia, santunan JKM ini diberikan karena nelayan tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nomial santunan jaminan kematian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan ini sebesar Rp 42 juta yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris almarhum Bapak Imam dan Hari yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

"Almarhum Imam itu baru membayar iuran sekali atau 1 bulan, tapi ketika meninggal dunia tetap mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta karena perlindungan BPJSTK sudah aktif ketika sudah mendaftar dan membayarkan iurannya," kata Anita Ardhiana, Rabu (8/11/2023).

Anita juga menjelaskan, bagi pekerja yang ingin mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) syarat pendaftarannya cukup mudah, hanya berstatus sebagai pekerja aktif dengan usia 13 - 65 tahun, memiliki KTP, dan rutin membayar iuran setiap bulannya.

Per orang iurannya hanya membayar Rp 16.800 per bulan.

Sedangkan manfaat Jaminan Kematian ini sebesar Rp 42 juta rupiah.

Selain itu, jika minimal sudah menjadi peserta dan mengiur selama 3 tahun, ketika meninggal dunia ada tambahan manfaat, yaitu diberikan beasiswa untuk 2 orang anak sampai lulus kuliah sarjana maksimal Rp 174 juta rupiah.

"Ini bukti kepedulian pemerintah untuk pekerjaan yang memiliki resiko tinggi dengan memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, dan penerima santunan ini merupakan keluarga peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Anita.

Anita berharap santunan ini dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari untuk keluarga atau ahli waris, dan santunan berupa uang tunai ini juga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarganya.

Selain itu, diharapkan santunan jaminan kematian ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi penerima santunan.

"Santunan ini juga merupakan bentuk dukungan untuk keluarga penerima selama masa duka yang diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan ahli waris atau keluarga," harap Anita.

ikuti berita seputar Pamekasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved