Pelaku Pembacokan di Bangkalan Ditangkap

BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Peristiwa Duel Bercelurit 2 Lawan 1 di Bangkalan

Satreskrim Polres Bangkalan membekuk pria berinisial JM (36), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah ketika berada di pinggir akses Jembatan Suramadu

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya berdialog dengan tersangka JM (36), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah yang terlibat dalam duel dua lawan satu bersenjata celurit di pinggir Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan membekuk pria berinisial JM (36), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah ketika berada di pinggir akses Jembatan Suramadu, Senin (13/11/2023).

JM terekam video ponsel warga dalam duel dua lawan satu bersenjata celurit di pinggir Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan JM berawal dari insiden keributan kecil di akses Jembatan Suramadu.

Peristiwa itu menuntun langkah tim opsnal Satreskrim Polres Bangkalan menuju lokasi kejadian.

Ternyata JM tengah berada di situ, wajahnya tidak asing bagi anggota polisi.

“Ini kan yang sempat viral kasus 170 pengeroyokan di Tanah Merah, dua orang pelakunya dan salah seorangnya kami tangkap yakni berinisial JM dan satu orang lagi masih DPO,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo.

Saat ini pihak kepolisian sedang memburu keberadaan DPO pria berinisial MS (30), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah.

Dalam peristiwa itu, JM dan MS berboncengan mengendarai sepeda motor.

Kala itu, JM lah yang mengemudikan motor dan MS berada di jok penumpang.

JM dalam duel tidak seimbang itu membacok bagian betis korban dan MS membacok bagian kepala korban berinisial HF (40), warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.

Korban dilarikan warga ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan.

Sementara kedua pelaku kabur ke arah timur.

“Motif dari keterangan tersangka karena sakit hati, dendam rentetan lama kepada korban."

"Dendamnya karena pelaku ini pernah hendak dibacok oleh korban,” pungkas Febri,

JM dijerat perkara penganiayaan yang dilakukan bersama-sama menggunakan senjata tajam.

Sebagaiman diatur dalam Pasal 170 KUHPidana Subsider PAsal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Ikuti berita seputar Bangkalan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved