Pelaku Pembacokan di Bangkalan Ditangkap

Pemicu Sebenarnya Carok 2 Vs 1 di Bangkalan, Pelaku Sakit Hati dan Dendam Lama dengan Korban

Beberapa waktu lalu, warga Bangkalan digegerkan dengan rekaman  video peristiwa berdarah, carok dua lawan satu di pinggir Jalan Raya Dumajah

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya berdialog dengan tersangka JM (36), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Senin (13/11/2023). Ia terlibat dalam duel dua lawan satu bersenjata celurit di pinggir Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Beberapa waktu lalu, warga Bangkalan digegerkan dengan rekaman  video peristiwa berdarah, carok dua lawan satu di pinggir Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah tepatnya pada Rabu (8/11/2023).

Video tersebut beredar luas di media sosial.

Satu orang, HF (40), warga desa setempat menderita luka bacok di bagian pelipis kanan dan betis kanan.

Luka bacok di pelipis kanan itu merupakan sabetan celurit dari DPO MS (30), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah.

Sementara luka bacok di betis kanan itu hasil dari sabetan celurit yang diarahkan tersangka JM (36), warga Desa Tambin.

JM kini mendekam di balik sel tahanan Polres Bangkalan usai dibekuk di pinggir jalan akses Jembatan Suramadu, Senin (13/11/2023).

Pelaku mengakui bahwa celurit itu milik korban yang terjatuh usai DPO MS melayangkan sabetan celurit mengenai kepala korban.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, JM mengaku bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dendam atas peristiwa pada Maret 2023 silam.

Kala itu JM dan DPO MS dipergoki massa saat hendak melakukan pencurian sepeda motor di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah.

Keduanya sempat menjadi luapan amarah massa.

Kala itu, korban HF juga berada di tengah kerumunan massa bahkan hingga melayangkan sabetan celurit yang mengenai telapak tangan kanan DPO MS.

Percobaan pencurian motor itu akhirnya diselesaikan melalui jalur musyawarah.

“Motif dari keterangan tersangka karena sakit hati, dendam rentetan lama kepada korban."

"Dendamnya karena pelaku ini pernah hendak dibacok oleh korban,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved