Berita Bangkalan
Dua Generasi Milenial Madura Kirim 1 Ons Sabu, Disimpan di Balik Slebor Motor Ditangkap di Bangkalan
Satnarkoba Polres Bangkalan menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 102,63 gram.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Satnarkoba Polres Bangkalan menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 102,63 gram.
Mirisnya, pengiriman sabu lebih dari 1 Ons itu dilakukan dua pemuda berusia produktif, kelahiran 1997 atau berusia 26 tahun. Satu pelaku lulusan D3 dan masih menempuh jenjang pendidikan sarjana, sementara seorang pelaku lainnya bekerja sebagai sopir sekaligus guide wisatawan di Pulau Bali.
Dua generasi milenial itu yakni, IM warga Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan dan DN warga Desa Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Kesempatan IM dan DN menapaki karir pekerjaan dan pendidikan pun pupus, mereka kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan, Senin (13/11//2023).
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, penangkapan terhadap IM dan DN terjadi di kawasan Kecamatan Blega. Sabu seberat lebih dari 1 Ons itu dilekatkan di balik slebor motor Honda PCX.
“Barang (sabu) kami peroleh dari DN yang mengaku mengambil dari rumah IM. Rencana barang itu akan digeser (kirim) ke Kabupaten Sumenep, pemilik atau pemesan berinisial AG dan kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Febri didampingi Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Heri dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.
Sabu seberat lebih dari 1 Ons itu disimpan dengan cara dibungkus beberapa lembar tisu dan direkatkan dengan lakban di balik slebor Honda PCX berwarna biru dongker nopol DK 6785 GBL.
Baca juga: 3 Pelaku Narkoba Dibekuk dalam 15 Menit di TKP Berbeda, Polisi Temukan Sabu Paket Hemat
Selain sabu dan motor, polisi menyita barang bukti lain berupa satu rol lakban berwarna hitam, satu bungkus tisu kering, satu buah timbangan digital berwarna silver, sebuah sendok sabu dan satu uni ponsel berwarna hitam.
Saat ini, pihak Satnarkoba Polres Bangkalan tengah memburu keberadaan pria berinisial berinisial AG sebagai pemesan serta seorang lainnya berinisial MD selaku pemasok sabu.
Sementara tersangka IM dan DN terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil pengembangan ada beberapa orang yang disebutkan oleh kedua pelaku,” pungkas Febri.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Malaysia Deportasi 15 Pekerja Migran Asal Jawa Timur, Ada 2 Warga Bangkalan Dipulangkan Jalur Laut |
![]() |
---|
Semangat Siswi Bangkalan Lestarikan Pesona Batik Tulis Gentongan, Masterpiece Perempuan Tanjung Bumi |
![]() |
---|
Beredar Pernyataan Wali Murid di Bangkalan Kompak Tolak Program MBG, Kadisdik: Harus Jelas Alasannya |
![]() |
---|
Bangkalan Mencekam, Pecandu Sabu di Bangkalan Ditangkap, Polisi Malah Dikepung Ratusan Orang |
![]() |
---|
Ribuan Nelayan di Bangkalan Dapat Bantuan Iuran Perlindungan BPJS, Melaut Jadi Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.