Berita Bangkalan

Dua Generasi Milenial Madura Kirim 1 Ons Sabu, Disimpan di Balik Slebor Motor Ditangkap di Bangkalan

Satnarkoba Polres Bangkalan menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 102,63 gram.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba IM (26), warga Desa Dabung, Kecamatan Geger, Bangkalan dan DN (26), warga Desa Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Senin (13/11/2023) membenarkan bahwa sabu seberat 1 Ons akan dikirim ke Kabupaten Sumenep 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Satnarkoba Polres Bangkalan menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 102,63 gram.

Mirisnya, pengiriman sabu lebih dari 1 Ons itu dilakukan dua pemuda berusia produktif, kelahiran 1997 atau berusia 26 tahun. Satu pelaku lulusan D3 dan masih menempuh jenjang pendidikan sarjana, sementara seorang pelaku lainnya bekerja sebagai sopir sekaligus guide wisatawan di Pulau Bali.

Dua generasi milenial itu yakni, IM warga Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan dan DN warga Desa Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Kesempatan IM dan DN menapaki karir pekerjaan dan pendidikan pun pupus, mereka kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan, Senin (13/11//2023).

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, penangkapan terhadap IM dan DN terjadi di kawasan Kecamatan Blega. Sabu seberat lebih dari 1 Ons itu dilekatkan di balik slebor motor Honda PCX.

“Barang (sabu) kami peroleh dari DN yang mengaku mengambil dari rumah IM. Rencana barang itu akan digeser (kirim) ke Kabupaten Sumenep, pemilik atau pemesan berinisial AG dan kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Febri didampingi Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Heri dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.

Sabu seberat lebih dari 1 Ons itu disimpan dengan cara dibungkus beberapa lembar tisu dan direkatkan dengan lakban di balik slebor Honda PCX berwarna biru dongker nopol DK 6785 GBL.

Baca juga: 3 Pelaku Narkoba Dibekuk dalam 15 Menit di TKP Berbeda, Polisi Temukan Sabu Paket Hemat

Selain sabu dan motor, polisi menyita barang bukti lain berupa satu rol lakban berwarna hitam, satu bungkus tisu kering, satu buah timbangan digital berwarna silver, sebuah sendok sabu dan satu uni ponsel berwarna hitam.

Saat ini, pihak Satnarkoba Polres Bangkalan tengah memburu keberadaan pria berinisial berinisial AG sebagai pemesan serta seorang lainnya berinisial MD selaku pemasok sabu.

Sementara tersangka IM dan DN terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hasil pengembangan ada beberapa orang yang disebutkan oleh kedua pelaku,” pungkas Febri.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved