Berita Viral
Bermodal Data Kreditan dari Internet, Pria Berlagak Jadi Debt Collector Gadungan, 'Bawa Kabur Motor'
Pria di Depok berlagak menjadi debt collector dan berpura-pura menagih utang. Dia sampai berhasil membawa kabur motor.
Penulis: Olga Mardianita Afifa | Editor: Mardianita Olga
TRIBUNMADURA.COM - Peristiwa yang berkaitan dengan debt collector tak ada habisnya.
Baru-baru ini, seorang pria di Depok, Jawa Barat berpura-pura menjadi debt collector gadungan.
Dia pun menyasar pemilik sepeda motor yang membayar secara kredit.
Pemilihan korban pun tak dilakukan secara random.
Pasalnya, dia memiliki ribuan data kredit motor yang dibeli dari internet.
Berkat aksinya itu, dia berhasil membawa kabur motor mangsanya.
Peristiwa tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare.
Menurut penuturan Simaremare, tersangka merupakan pria berinisial GMB.
Baca juga: Cerita Korban Penipuan Binomo, Awal Tergiur Janji Manis Indra Kenz, Ujungnya Terjerat Utang Pinjol
Tersangka GMB berhasil mendapatkan Rp.3.000.000 dari penjualan motor hasil rampasannya itu.
"Tersangka inisial GMB melakukan aksinya itu seolah-olah petugas leasing," kata Simaremare kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kejadian berawal saat Preso mengincar korbannya secara acak.
Preson pun mendekati target dengan menanyakan, apakah kredit motor korban telah lunas atau belum.
Tak hanya itu, agar terlihat meyakinkan, Preson pun membawa surat leasing palsu.
"Saat berada di TKP Jalan Raden Saleh pada 5 Oktober 2023, tersangka melihat satu unit motor. Kemudian tersangka mendekati korban, seolah-olah menanyakan apakah kredit motornya sudah lunas atau belum," ungkap Simaremare.
Kemudian, tersangka menyebut motor korban akan dibawa ke pool leasing yang berada di kawasan Sukamajaya.
"Tersangka bersama-sama dengan korban lalu berangkat ke pool leasing sepeda motor bekas tarikan di Sukmajaya. Setelah tiba di pool, tersangka langsung labur melarikan diri membawa motor korban," tutur Simaremare.
Korban yang tidak tahu apa-apa pun sempat bertanya dan memperlihatkan surat yang diserahkan tersangka kepada petugas pool leasing di lokasi.
Akan tetapi, petugas leasing mengaku tidak mengenali Preso.
Hal itu karena Preso memang bukan pegawai di sana.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
Baca juga: Dikira Tak ada Masalah, Ibu Rumah Tangga ini Dikeroyok Debt Collector saat Kendarai Mobil Pinjaman

Saat dalam proses penyidikan, polisi yang tampak melihat tersangka di Jalan Raya GDC langsung meringkusnya.
"Kemarin kita lihat tersangka berada di Jalan Raya GDC, di pinggir jalan. Kemudian kita lakulan penangkapan terhadap tersangka dan sekarang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Depok," ucap Simaremare.
Preso mengaku memiliki ribuan data kredit motor dari sebuah aplikasi.
Dengan membayar Rp 150.000 sampai Rp 200.000 saja, kata Preso, dia sudah bisa mengantongi ribuan data "kreditan" sepeda motor dari berbagai daerah di Indonesia.
Kendati begitu, ia menolak menjelaskan lebih rinci perihal aplikasi tersebut.
"Ada di data, datanya beli dari aplikasi, ada di situ datanya. Satu kali beli dapat ribuan data se-Indonesia," kata Preso saat dihadirkan dalam rilis perkara Mapolres Metro Depok, Selasa (14/11/2023).
Usai menentukan targetnya, Preso langsung mengamati korban. Setelah itu dia menghampiri seraya membawa surat leasing palsu buatannya untuk meyakinkan korban.
Seperti yang terjadi pada Oktober 2023 lalu. Preso beraksi mendekati korban dengan menanyakan apakah kredit motor korban telah lunas atau belum.
"Saat berada di TKP Jalan Raden Saleh pada 5 Oktober 2023, tersangka melihat satu unit motor. Kemudian tersangka mendekati korban, seolah-olah menanyakan apakah kredit motornya sudah lunas atau belum," ungkap Simaremare.
Setelah itu, Preso menyatakan bahwa motor korban harus dibawa ke pool leasing yang berada di kawasan Sukmajaya.
"Tersangka bersama-sama dengan korban lalu berangkat ke pool leasing sepeda motor bekas tarikan di Sukmajaya. Setelah tiba di pool, tersangka langsung kabur melarikan diri membawa motor korban," tutur Simaremare.
Baca juga: Konser Bakal Didemo Gegara Pro-LGBT, Vokalis Coldplay Santai Jalan Nyeker ke Waduk Jakarta, ‘Epic’

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pemilik kendaraan mesti waspada kalau ada orang yang mengaku debt collector dan mencegat di jalan raya.
"Kewaspadaan di Jalan tetap menjadi prioritas di jalan kadang dihadapkan pada situasi samar atau abu-abu. Berkaitan mana itu preman, debt collector dan sebagainya," ungkap Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).
Apabila di jalan bertemu dengan kelompok orang yang mengaku sebagai jasa penagih hutang, Budiyanto menyarankan untuk tetap tenang dan langsung tanyakan identitas dan surat tugas dari lembaga bank yang memberi tugas.
"Apabila tidak mau menunjukan identitas dan surat tugas sebaiknya tidak usah dilayani. Apalagi mereka menunjukan sifat-sifat arogan, ancaman, dan memaksa segera lapor ke kantor polisi terdekat," ungkapnya.
"Apabila kantor polisi jauh minimal mendekat maka minimal berhenti di tempat ramai agar mendapatkan perhatian dan perlindungan yang lebih aman," katanya.
"Antara kreditur dan debitur sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Selesaikan sesuai dengan ketentuan hukum tidak boleh ada paksaan dan ancaman," ungkap Budiyanto.
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, sebagai pengendara kendaraan bermotor yang penting dilengkapi SIM dan STNK, sedangkan bukti lain BPKB tidak wajib dibawa.
SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang mengemudikan ranmor sesuai jenis kendaraan.
STNK adalah salah satu bukti legitimasi operasional rannor di Jalan, wedangkan BPKB adalah bukti legitimasi kepemilikan.
Di sisi lain, seorang isrti di Riau pernah diculik debt collector lantaran utang suaminya.
Korban penculikan dan penyekapan ini merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau bernama Maya (35).
Diusut, motif penculikan adalah masalah utang piutang antara 4 debt collector dan suaminya, Sumilan (41).
Adapun jumlah utang Sumilan kepada rentenir sebanyak Rp100 juta.
Baca juga: Nasib Pengantin Pria Gagal Nikah Gegara Pinjol, Dilabrak Calon Istri H-1 Acara, Penghinaan
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto.
"Sekitar Rp 100 juta (utang suami korban)," kata Andrian, seperti dilansit TribunMadura.com dari Kompas.com, Kamis (26/10/2023).
Suami korban diduga meminjam uang kepada rentenir.
"Kalau di bank pasti ada jaminan," kata Andrian.
Karena utang tak kunjung dibayar, orang yang memberi pinjaman kepada Sumilan diduga mengerahkan debt collector untuk penagihan.
Keempat pelaku menggunakan berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban.
Namun, pada saat mereka mendatangi rumah Sumilan, ternyata tidak ada di rumah.
Para pelaku pun menyusun rencana untuk menculik istri Sumilan.
Saat itu, di rumah hanya ada istrinya, Maya Ramasari.
"Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan," kata Andrian.
Andrian menjelaskan bahwa aksi penculikan dilakukan para pelaku pasar Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.
Korban kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut. Para pelaku kemudian bersembunyi.
Begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.

Baca juga: Hobi AC Milan Dapatkan Pemain Gaek, Marko Arnautovic Jadi Koleksi Baru Lapisi Giroud dan Ibrahimovic
"Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," sebut Andrian.
Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).
Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), sedangkan satunya lagi seorang wanita ibu rumah tangga, PH (54).
"Ada satu orang masih DPO (daftar pencarian orang), berinisial DH (46), yang merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir," imbuh Andrian.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Andrian mengatakan, dalam kasus ini, pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil.
Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi.
Untuk barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Andrian menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.
----
Berita Madura dan berita viral lainnya.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
debt collector
kredit motor
debt collector gadungan
Depok
Jawa Barat
berita viral
TribunMadura.com
Tribun Madura
Niat Antar Orderan, Hidup Affan Kurniawan Berakhir Dilindas Mobil Rantis, Brimob: Maaf, Tak Sengaja |
![]() |
---|
Padahal Didatangi Rakyat Demo, Anggota DPR RI Malah Banyak 'Bolos', Formappi: Aneh Juga |
![]() |
---|
Nasib Radinal Pelaku Begal Payudara Tak Lagi Kerja di DPRD, Sudah Buat 4 Siswa Sumut Trauma |
![]() |
---|
Berkali-kali Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD ke Rektor UGM: Bukan Urusan, Gak Usah Bela Lagi |
![]() |
---|
TANGIS Orang Tua Tahu Foto Putrinya Diedit Tanpa Busana dan Diperjualbelikan: Itu Wajah Anak Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.