Berita Terkini Bangkalan

Banyak Tambang Galian C tapi Setoran PAD Minim, Bangkalan Terseok-seok Perbaiki Kerusakan Jalan

Pemkab dan DPRD Bangkalan duduk satu meja dalam bingkai Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi (kanan) bersama Ketua Komisi A, H Syaiful Anam dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pemkab dan DPRD Bangkalan duduk satu meja dalam bingkai Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi.

Minimnya setoran dari sektor tambang galian C terhadap pendapatan asli daerah (PAD) menjadi fokus pembahasan pansus pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Bangkalan.

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi mengungkapkan, ada beberapa permasalahan sebenarnya yang belum bisa dituntaskan Pemda Bangkalan dalam hal ini adalah retribusi dari tambang galian C.

“Sesuai dengan undang-undang di atasnya, bahwa daerah bisa menarik retribusi tambang galian C sebesar 20 persen dari harga per kubik."

"Kalau harga pasaran minimal Rp 50 ribu per kubik,” ungkap Fadhur kepada Tribun Madura, Kamis (23/11/2023)  . 

Ia menjelaskan, dalam rapat pembahasan anggaran tahun 2024 diketahui bahwa pergerakan PAD dari sektor tambang galian C berjalan sangat stagnan dari tahun sebelumnya.

Di tahun 2023 dan tahun 2024 retribusi yang masuk dari sektor tambang galian C hanya Rp 60 juta.

“Alasan dari pihak eksekutif kesulitan menarik itu, kendalanya ya sama seperti halnya pajak restoran dan rumah makan, yakni pengusaha lah."

"Menurut kami kalau pemerintah mau serius menggali, ini (retribusi galian C) potensinya lebih besar dari pajak restoran dan rumah makan,” jelas politisi Partai Demokrat itu.

Ia menegaskan, kondisinya semakin miris ketika Pemkab Bangkalan harus berkeliling mencari sumber dana dari Pemerintah Pusat hanya untuk melakukan perbaikan kerusakan-kerusakan infrastruktur jalan kabupaten dan kecamatan.

Padahal, lanjutnya anggota Komisi B itu, banyaknya galian C di Bangkalan itu berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan lintas kecamatan yang ada di sekitar tambang galian C, sementara PAD dari sektor galian C minim sekali.

“Kita untuk membenahi infrastruktur jalan setiap tahun membutuhkan dana puluhan miliar, sementara PAD dari sektor kegiatan tambang galian C hanya puluhan juta per tahun."

"Kalau kita mau serius berbenah, mari kita tertibkan semua demi Bangkalan ke depan,” pungkasnya.

Tambang Ilegal

Terkait tambang ini, dari Sumenep, wilayah Madura lainnya dilaporkan, bahwa tambang pasir di bibir pantai Dusun Sabue Batu Guluk Desa Bilis - Bilis Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep Madura diduga ilegal dan dijual belikan.

Pengerukan pasir di bibir pantai dan diduga tidak memiliki izin itu dikeluhkan warga setempat.

Karena selain merusak lingkungan dan dikhawatirkan bisa-bisa rumah warga tergerus dengan air laut.

"Pasirnya dikeruk, dekat sekali dengan bibir pantai. Luasnya kurang lebih dua hektar dan dalamnya kurang lebih tiga meter, tapi tidak rata," tutur salah satu warga di Pulau Kangean ini, yang namanya tidak mau disebutkan, Kamis (24/8/2023).

Jarak tambang dengan bibir pantai disebutnya sekitar tujuh meter, dan penambangan pasir dengan rumah warga sekitar 10 meter.

Penambangan pasir itu lanjutnya, sudah sekitar dua tahunan berlangsung hingga saat sekarang ini.

"Itu diduga dijual belikan, sudah biasa setiap harinya puluhan Pick Up keluar masuk mengangkut pasir itu," tuturnya.

Terpisah, Kepala Desa Bilis - Bilis Kecamatan Arjasa Abdurrasid mengelak saat dikonfirmasi soal dugaan tambang pasir ilegal di bibir pantai yang diduga dijual belikan di desanya tersebut.

"Itu milik pribadi dan ada sertifikatnya," kata Abdurrasid pada TribunMadura.com.

Pihaknya juga mengakui jika lahan di bibir pantai atau lokasi pengerukan pasir itu akan dibuat tambak.

"Tidak dijual, kan mau dibuat tambak. Jadi pasirnya harus dikeluarkan, tapi tidak dijual dan dibagikan ke masjid. Kalau ada sebagian masyarakat luar yang butuh diberilah, tapi bukan dengan harga mahal," tuturnya.

Ditanya berapa jarak lokasi penambangan pasir tersebut dengan pantai, Abdurrasid mengaku sekitar 15 meter.

"Dengan masyarakat disana tidak masalah, apalagi ada surat-suratnya. Hak milik pribadi," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved