Berita Terkini Sampang

Laporkan Dugaan Pemotongan Gaji, GTT di Sampang Diduga Diintimidasi, Dispendik Turun Tangan

Wako Wadidi, seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura mendapatkan intimidasi.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kuasa hukum Wako Wadidi, Hendrayana (kemeja kotak) saat menjelaskan permasalahan kliennya atas dugaan pemotongan gaji Guru Tidak Tetap (GTT) oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Wako Wadidi, seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura mendapatkan intimidasi pasca berani mengungkap dugaan pemotongan gaji.

Sejak 2022 hingga Oktober 2023, guru Penjaskes tersebut hanya menerima gaji Rp. 400 ribu, padahal telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Setelah ditelusuri, ternyata seharusnya dia menerima gaji Rp 750 ribu.

Namun malah diperlakukan tidak adil oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) setempat.

Wako Wadidi melalui kuasa hukumnya, Hendrayana mengatakan bahwa dugaan intimidasi itu datang dari pihak sekolah, seperti perlakuan tidak menyenangkan.

Hingga akhirnya, kliennya memilih mundur sebagai guru Penjaskes mengingat tidak betah lagi mengajar di lembaga sekolah setempat.

Baca juga: Oknum Kepsek di Sampang Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Pemotongan Gaji GTT

”Klien kami seakan-akan diberlakukan seperti orang yang bersalah meski dia
berusaha mengungkap kebenaran."

"Dia juga disuruh minta maaf kepada guru yang lain," terangnya.

Terpisah, Sekretaris Dispendik Sampang Muhammad Imran mengklaim, jika Wako Wadidi tidak mendapat tindakan intimidasi dari kepala sekolah atau guru lainnya usai laporan ke pihak kepolisian.

Hal itu ia pastikan setelah datang ke lembaga sekolah untuk memastikan persoalan dugaan pemotongan gaji yang dialami Wako Wadidi.

"Akan kami evaluasi lagi. Begitupun kami upayakan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan."

"Untuk Wako tidak akan dikeluarkan dari SDN Tamberu Barat 1 Sampang," pungkasnya.

Untuk diketahui, Wako Wadidi dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendrayana telah melaporkan kasus dugaan pemotongan gaji ke Polres Sampang pada (20/11/2023).

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved