Berita Sumenep

Anggaran Sangat Fantastis Sejak 2021-2023, Apa Kabar Gedung KIHT di Sumenep ?

Pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di berpusat di Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Madura dibangun sejak Tahun 2021.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Tampak megah gedung KIHT di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep Madura. 

Sampai penganggaran tahun ini, total dana yang teralokasikan mencapai Rp. 14,8 miliar.

Sedang total luas lahan untuk proyek tersebut mencapai 1,8 hektare. Dan status tanah yang dipakai itu merupakan TKD (tanah khas desa) Guluk-Guluk.

Kenapa sampai Tahun 2023 ini gedung KIHT di Desa Guluk-Guluk itu belum bisa difungsikan dan dimanfaatkan, ternyata terkendala dengan masalah pembebasan lahan yang dibangun diatas tanah kas desa (TKD).

Pembebasan lahan yang dibangun KIHT ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Belum beresnya pengganti lahan TKD Desa Guluk-Guluk dan lahan pengganti atau tukar guling.

Dikonfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan KIHT tahap III Yugo Prakoso membenarkan, bahwa terkendala pembebasan lahan.

"Pembebasan lahan, jadi itu sebenrnya sudah kita upayakan sejak pertama kali membangun. Karena perlu ada kesepahaman terhadap pemilik lahannya saat itu tanah kas desa yang dikuasai oleh kades guluk-guluk tentang pembangunan tahap pertama ketika akan membangun," terang Yugo Prakoso, Jumat (1/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, pengamat Hukum Ach. Supyadi mengungkap bahwa realisasi proyek pembangunan gedung kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep Madura bermasalah.

Proyek yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) hampir Rp 10. miliar itu diduga melabrak ketentuan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2020 tentang KIHT.

Supyadi menduga, pembangunan KIHT tidak sesuai regulasi karena dibangun diatas tanah kas desa (TKD), sementara pembebasan lahannya atau tukar gulingnya diduga belum beres.

Yang paling fundamental katanya, tentang bukti kepemilikan lahan yang harus dipastikan keabsahannya.

"Karena itu secara jelas di atur pasal 7, ayat 3, huruf e PMK 21/2020 tentang KIHT," terang Supyadi.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved