Berita Terkini Tulungagung

Pasutri Penjual Gorengan Dianiaya Seorang Kakek di Tulungagung: Korban Tak Mau Damai, Pelaku Dibui

Polsek Kedungwaru menetapkan WA (60) warga Perumahan Wisma Indah sebagai tersangka penganiayaan

Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
WA, tersangka penganiayaan pasangan suami istri penjual gorengan yang ditangani Polsek Kedungwaru, Tulungagung. 

“SS mengalami luka di pelipis kiri, memar di kepala belakang, serta luka di kelingking dan ibu jari. Sementara istrinya memar dan luka di pipi kiri,” ungkap Mujiatno.

SS lalu melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Kedungwaru.

Polisi berusaha mendamaikan SS dan WA namun SS menolak dan meneruskan laporan.

Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan, menindaklanjuti laporan SS.

“Setelah alat bukti mencukupi, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan WA sebagai tersangka,” tutur Mujiatno.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menjerat WA dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun bulan.

WA ditahan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum.

Ikuti berita seputar Tulungagung

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved