Berita Terkini Tulungagung
Pasutri Penjual Gorengan Dianiaya Seorang Kakek di Tulungagung: Korban Tak Mau Damai, Pelaku Dibui
Polsek Kedungwaru menetapkan WA (60) warga Perumahan Wisma Indah sebagai tersangka penganiayaan
Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
“SS mengalami luka di pelipis kiri, memar di kepala belakang, serta luka di kelingking dan ibu jari. Sementara istrinya memar dan luka di pipi kiri,” ungkap Mujiatno.
SS lalu melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Kedungwaru.
Polisi berusaha mendamaikan SS dan WA namun SS menolak dan meneruskan laporan.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan, menindaklanjuti laporan SS.
“Setelah alat bukti mencukupi, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan WA sebagai tersangka,” tutur Mujiatno.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menjerat WA dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun bulan.
WA ditahan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum.
Ikuti berita seputar Tulungagung
Pria Sok Jagoan Tak Mau Dengar Nasehat Tetangga, Berakhir Diciduk Polisi di Rumahnya |
![]() |
---|
Kasusnya Terbongkar, Mantan Petinggi RSUD dan Honorer Kongkalikong Tilep Uang SKTM Rp4,3 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Janda Paruh Baya Dianiaya Duda 36 Tahun Usai Bermalam di Hotel: Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Intel Kopassus Gadungan Bikin Pusing Polisi, Jago Rakit Senjata, Sering Kecoh Petugas |
![]() |
---|
Nasib Youtuber Kini Mendekam di Tahanan Usai Lukai Teman Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.