Berita Terkini Sumenep

Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelapor: Ini Baru Pintu Awal

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep Madura kini makin nyaring di akhir Tahun 2023

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Mohammad Siddik, warga Kabupaten Sumenep Madura saat memberian keterangan atas laporan dugaan kasus tipikor tukar guling tanah kas tiga desa (Desa Cabbiya, Talango dan Kolor) di Desa Kolor, Keamatan Kota sejak 2015 dan 2017 lalu, pada hari Senin (4/12/2023). 

Sesuai data yang pihaknya kantongi, nyata-nyata memang ada sertifikatnya.

Namun tidak ada tanahnya. Hal itu terungkap dari pencarian fakta timnya secara internal, dan hasilnya bahwa dari tukar guling TKD tersebut yang diduga sebagai penggantinya itu masih berstatus petok.

"Jadi bukan sudah beralih kepada sertifikat hak pakai. Jadi secara hukum, proses tukar guling itu fiktif."

"Hanya ada sertifikatnya dan tidak ada objeknya. Objeknya itu kan harus dilihat dan bukan hanya dilihat dari sertifikatnya," tegasnya.

"Ini masih baru pintu awal untuk membuka kebobrokan dari oknum pengembang, dan tentunya saat ini yang sudah jadi tersangka itu H. Sugianto," kata Mohammad Siddik.

Terpisah, Kuasa Hukum H. Sugianto, Sulaisi Abdurrazaq membenarkan bahwa tidak hadirnya Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP) Sumenep atas panggilan penyidik Unit IV Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim itu karena dengan alasan kliennya sedang dalam kondisi sakit.

"Kondisinya sedang sakit, dan suket (surat keterangan) dari dokter sudah dikirim ke Polda saat itu," kata Sulaisi Abdurrazaq.

Ditanya tangapannya atas kasus yang kini kliennya menyandang predikat sebagai tersangka atas kasus dugaan tipikor tukar guling tanah kas desa yang kini dibangun dengan perumahan elit, yakni perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota.

Pihaknya mengatakan, meskipun saat ini Polda Jatim telah menetapkan H. Sugianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tukar guling yang dilaporkan fiktif.

Namun kata Sulaisi, data yang dikeluarkan kantor BPN Sumenep menunjukkan bahwa tanah pengganti yang terletak di Desa Paberasan dan Desa Poja itu benar-benar ada.

"Saya bingung dengan penetapan tersangka klien saya (H. Sugianto). Program tukar guling tanah kas 3 desa ini dulunya untuk program perumahan rakyat."

"Ditukar dengan tanah di Paberasan dan Poja. Sekarang ini tanahnya ada kok. Dan masih dalam penguasaan tiga desa yang dimaksud."

"Kalau sekarang lantas dianggap tanah fiktif, dari mana dasarnya," tutur Sulaisi Abdurrazaq sat dionfirmasi.

Ia mengaku, semua data, foto dan dokumen lengkap.

Mulai dari proses persetujuan Bupati Sumenep saat itu, pejabat kantor BPN dan surat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved