Berita Terkini Sumenep

Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelapor: Ini Baru Pintu Awal

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep Madura kini makin nyaring di akhir Tahun 2023

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Mohammad Siddik, warga Kabupaten Sumenep Madura saat memberian keterangan atas laporan dugaan kasus tipikor tukar guling tanah kas tiga desa (Desa Cabbiya, Talango dan Kolor) di Desa Kolor, Keamatan Kota sejak 2015 dan 2017 lalu, pada hari Senin (4/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep, Madura kini makin nyaring di akhir Tahun 2023.

Tanah kas desa bermasalah tersebut, diantaranya Desa Kolor Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada Tahun 1997 lalu.

Tanah dengan luas 160.000 meter persegi itu diklaim oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) yang ada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Pelapor dalam kasus ini warga Kabupaten Sumenep atas nama Mohammad Siddik, dan ditangani langsung Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tinur dengan nomor : B/1901/SP2HP/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Bahkan dalam perkembangannya, dari penyelidikan naik ke tingkat penyidikan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tukar guling Tanah Kas Desa oleh Ditreskrimsus tersebut, yakni pada tanggal 22 November 2023 lalu.

Tiga orang tersangka itu diantaranya, HS (63) Dirut PT. SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.

Kepada TribunMadura.com, Mohammad Siddik mengungkapkan bahwa kasus tanah percaton tersebut dinilai sangat krusial sejak tahun 2015 ia melaporkan sampai tahun 2017 baru ada proses yang signifikan.

"Saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, tiga orang itu termasuk H. Sugianto (HS) dan dua orang lainnya (MR dan MH)," ungkap Mohammad Siddik, pada Senin (4/12/2023) pukul 14.40 WIB.

Namun lanjutnya, tersangka HS mangkir atas panggilan penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan pada Jumat (1/12/2023).

Pemanggilan terhadap tersangka, baru pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi TKD di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota.

"Pada hari Jumat kemaren (1/12/2023), dia tidak menghadiri panggilan. Intinya mereka mangkir dari panggilan dengan alasan sakit," katanya.

Ditanya berapa hektar tanah kas desa yang dilaporkan ke Polda Jatim, pihaknya menyebutkan itu sebanyak 17 hektar TKD.

17 hektar itu, diantaranya tanah kas Desa Talango, tanah kas Desa Cabbiya, tanah kas Desa Kolor.

"Semuanya itu 17 hektare. Ini masih ada lagi nanti pengembangannya," katanya.

Sesuai data yang pihaknya kantongi, nyata-nyata memang ada sertifikatnya.

Namun tidak ada tanahnya. Hal itu terungkap dari pencarian fakta timnya secara internal, dan hasilnya bahwa dari tukar guling TKD tersebut yang diduga sebagai penggantinya itu masih berstatus petok.

"Jadi bukan sudah beralih kepada sertifikat hak pakai. Jadi secara hukum, proses tukar guling itu fiktif."

"Hanya ada sertifikatnya dan tidak ada objeknya. Objeknya itu kan harus dilihat dan bukan hanya dilihat dari sertifikatnya," tegasnya.

"Ini masih baru pintu awal untuk membuka kebobrokan dari oknum pengembang, dan tentunya saat ini yang sudah jadi tersangka itu H. Sugianto," kata Mohammad Siddik.

Terpisah, Kuasa Hukum H. Sugianto, Sulaisi Abdurrazaq membenarkan bahwa tidak hadirnya Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP) Sumenep atas panggilan penyidik Unit IV Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim itu karena dengan alasan kliennya sedang dalam kondisi sakit.

"Kondisinya sedang sakit, dan suket (surat keterangan) dari dokter sudah dikirim ke Polda saat itu," kata Sulaisi Abdurrazaq.

Ditanya tangapannya atas kasus yang kini kliennya menyandang predikat sebagai tersangka atas kasus dugaan tipikor tukar guling tanah kas desa yang kini dibangun dengan perumahan elit, yakni perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota.

Pihaknya mengatakan, meskipun saat ini Polda Jatim telah menetapkan H. Sugianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tukar guling yang dilaporkan fiktif.

Namun kata Sulaisi, data yang dikeluarkan kantor BPN Sumenep menunjukkan bahwa tanah pengganti yang terletak di Desa Paberasan dan Desa Poja itu benar-benar ada.

"Saya bingung dengan penetapan tersangka klien saya (H. Sugianto). Program tukar guling tanah kas 3 desa ini dulunya untuk program perumahan rakyat."

"Ditukar dengan tanah di Paberasan dan Poja. Sekarang ini tanahnya ada kok. Dan masih dalam penguasaan tiga desa yang dimaksud."

"Kalau sekarang lantas dianggap tanah fiktif, dari mana dasarnya," tutur Sulaisi Abdurrazaq sat dionfirmasi.

Ia mengaku, semua data, foto dan dokumen lengkap.

Mulai dari proses persetujuan Bupati Sumenep saat itu, pejabat kantor BPN dan surat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

"Lalu mana fiktifnya, Polda Jatim harusnya mempertimbangkan itu semua. Ayo turun ke bawah, kita bareng-bareng melihat tanah yang diberitakan itu fiktif itu," terangnya.

Pihaknya berpendapat, bahwa kasus dugaan tipikor jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) yang membelit kliennya sudah kedaluwarsa karena terjadi pada tahun 1997 lalu.

Hal tersebut menurutnya, sudah tercantum dalam pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena itu, pihaknya menilai pelapor dan Unit IV Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim belum memahami pasal tersebut.

"Coba pahami pasal 78 KUHP, lalu kaitkan dengan perkara ini. Kapan perkara itu tidak bisa dilakukan penuntutan, kalau (kasus) ini (menurut saya) sudah kedaluwarsa," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan tipikor tukar guling tanah kas 3 desa ini.

Media ini sudah melayangkan konfirmasi melalui pesan WhatssApp pribadinya, terbaca masuk.

Namun, hingga berita ini naik belum ada respon dari pihak terkait.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved