Pemilu 2024

Lapas Narkotika Pamekasan Sediakan 3 TPS Khusus WBP Nyoblos, Kalapas Gelar Koordinasi dengan KPU

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait Tempat Pemungutan Suara

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
Suasana saat rapat koordinasi antara Lapas Narkotika Pamekasan dan KPU Pamekasan ini digelar di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Selasa (5/12/2023) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Jelang pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024, persoalan daftar pemilih masih menjadi masalah utama bagi Lapas/Rutan, terutama mengenai persoalan tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

Untuk meminimalisir persoalan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Rapat koordinasi antara Lapas Narkotika Pamekasan dan KPU Pamekasan ini digelar di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan.

Kedatangan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto bersama Kasie Binadik, Rikie Umbaran dan Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendra Dwi Putra disambut langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pamekasan, Panji Kuncoro.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, koordinasi yang dilakukan pihaknya ini dalam rangka penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.

Baca juga: Polres Pamekasan Patroli ke Kantor Bawaslu, KPU dan Gudang Logistik Pemilu 2024

Hal ini merupakan langkah Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 mendatang.

"Pada tahun 2024 nanti merupakan tahun politik yang mana seluruh masyarakat yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih tanpa terkecuali para WBP di Lapas/Rutan. Hal inilah menjadi dasar kegiatan ini terlaksana. Mengingat jumlah WBP yang tidak sedikit di dalam Lapas/Rutan dapat menjadi potensi tersendiri dalam menentukan hasil Pemilu," kata Yhoga Aditya Ruswanto, Selasa (5/12/2023).

Menurut Yhoga Aditya Ruswanto, TPS khusus di lapas juga mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKUP mutalik nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.

Untuk saat ini TPS Khusus di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan sebanyak 3 tempat.

Namun dimungkinkan jumlah ini bertambah guna mempercepat proses pelaksanaan pemilu.

"Adanya koordinasi ini diharapkan pemilu yang akan datang para warga binaan bisa menyalurkan haknya memilih sebagai warga negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Pamekasan, Panji Kuncoro menyatakan siap mendukung suksesnya Pemilu tahun 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan bapak Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto beserta rombongan. Kami akan segera menindaklanjuti koordinasi ini. Kami akan berusaha untuk memfasilitasi pemilihan mereka nantinya pada tahun 2024,” tutupnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved