Berita Terkini Sampang

2 Pria di Sampang Cabuli Gadis SMA, Korban Lapor, Pelaku Kelimpungan saat Rumahnya Didatangi Polisi

Dua pria asal Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura kalangan kabut dengan kehadiran pihak kepolisian saat berada di kediamannya

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jateng
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan 2 pria di Sampang terhadap gadis SMA 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dua pria asal Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura kalang kabut dengan kehadiran pihak kepolisian saat berada di kediamannya masing-masing.

Mereka, CR (20) dan AFH (17) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Sampang lantaran tega mencabuli gadis SMA di bawah umur pada (23/11/2023) lalu.

Perbuatan bejat para pria hidung belang itu bermula saat nongkrong bersama korban di sebuah rumah.

Namun, tiba-tiba tersangka berinisiatif untuk mencabuli korban lantaran hawa nafsu yang tak dapat dibendung.

"Ke dua pelaku melihat korban dan tertarik karena berparas cantik."

"Jadi mereka melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo, Kamis (7/12/2023).

Detik-detik ke dua tersangka beraksi, korban sempat melakukan perlawanan, namun tetap dipaksa untuk berbaring.

Akibat perlakuan itu, korban mengalami syok berat sehingga memilih mengadu ke orangtua dan melapor kepada pihak kepolisian.

"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa pakaian korban dan handphone," terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 2016 tentang Perubahan ke dua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan jo. UURI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved