Polisi Bekuk Kurir Sabu di Bangkalan

Cerita Kuli Bangunan di Bangkalan 3 Kali Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Tergiur Imbalan Rp8 Juta Sekali Kirim

Meski terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara atas kepemilikan 1 Kg sabu, namun kurir di sampang ini tidak menampakkan raut penyesalan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Narkoba, Iptu Kokoh Hari menunjukkan barang bukti 1 Kg sabu dari tersangka BS (39), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Kamis (7/12/2023) 

“Jaringan Pontianak-Bangkalan, pemesannya adalah AR warga Kecamatan Socah yang telah kami tetapkan sebagai DPO."

"Hingga saat ini kami masih lakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama teman-teman (polisi) di Pontianak,” ungkap Febri.

Barang bukti sabu seberat 1.030,85 gram itu dikemas menjadi 10 poket, masing-masing seberat 100 gram atau 1 Ons.

Polisi juga menyita sebungkus kopi bubuk yang diletakkan di bagian paling atas dalam kemasan.

“Imbalannya Rp 8 juta, sebagaimana disampaikan tersangka."

"Modusnya, kiriman ini adalah kopi,” pungkas Febri.

Tersangka BS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ikuti berita seputar Polisi Bekuk Kurir Sabu di Bangkalan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved