Polisi Bekuk Kurir Sabu di Bangkalan
Cerita Kuli Bangunan di Bangkalan 3 Kali Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Tergiur Imbalan Rp8 Juta Sekali Kirim
Meski terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara atas kepemilikan 1 Kg sabu, namun kurir di sampang ini tidak menampakkan raut penyesalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
“Jaringan Pontianak-Bangkalan, pemesannya adalah AR warga Kecamatan Socah yang telah kami tetapkan sebagai DPO."
"Hingga saat ini kami masih lakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama teman-teman (polisi) di Pontianak,” ungkap Febri.
Barang bukti sabu seberat 1.030,85 gram itu dikemas menjadi 10 poket, masing-masing seberat 100 gram atau 1 Ons.
Polisi juga menyita sebungkus kopi bubuk yang diletakkan di bagian paling atas dalam kemasan.
“Imbalannya Rp 8 juta, sebagaimana disampaikan tersangka."
"Modusnya, kiriman ini adalah kopi,” pungkas Febri.
Tersangka BS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ikuti berita seputar Polisi Bekuk Kurir Sabu di Bangkalan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.