Berita Terkini Sampang

Bocah 17 Tahun Rudapaksa Gadis ABG di Sampang, Ulah Terkuak saat Ibu Korban Mengetahui Video di WA

Bocah 17 tahun asal Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura teag merudapaksa gadis 14 tahun.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
pexels.com/ Kat Smith
Ilustrasi rudapaksa - Seorang gadis di Sampang jadi korban rudapaksa bocah 17 tahun 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - AA, bocah 17 tahun asal Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres setempat.

Hal itu bisa terjadi lantaran dia tega merudapaksa gadis 14 tahun di rumah rekannya pada Minggu (29/10/2023) siang, bahkan mengabadikan perbuatannya melalui video handphone.

Perlakuan tak senonoh itu terkuak saat ibu korban mengetahui video tersebut di WA pada Senin (4/12/2023) pagi.

Seketika tak terima, lalu memilih melaporkan ke pihak berwajib.

Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor sebagai tersangka.

"Penangkapan segera kami lakukan dan terlapor berhasil diamankan saat berada di kediamannya pada (6/12/2023)," kata Kasat Reskrim Polres Sampang Ipda Edi Eko Purnomo, Jumat (8/12/2023).

Menurutnya, sejauh ini posisi tersangka tengah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved