Pemilu 2024

Nasib Akhir ASN Bangkalan yang Terekam Datangi Deklarasi Prabowo-Gibran, Bawaslu: Sudah Memutuskan

Bawaslu Bangkalan melalui rapat pleno memutuskan telah terjadi pelanggaran netralitas ASN saat kegiatan Deklarasi Prabowo-Gibran

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Istimewa/ TribunMadura
Bawaslu Bangkalan melalui rapat pleno memutuskan telah terjadi pelanggaran netralitas ASN saat kegiatan Deklarasi Prabowo-Gibran atau Praban di sebuah ponpes di Kecamatan Arosbaya 26 November 2023. Rekaman video menjadi salah satu bukti kuat atas keterlibatan ASN berinisial IS, staf di Kecamatan Sepulu. 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Bawaslu Bangkalan melalui rapat pleno memutuskan telah terjadi pelanggaran netralitas ASN saat kegiatan Deklarasi Prabowo-Gibran atau Praban di sebuah ponpes di Kecamatan Arosbaya 26 November 2023. Rekaman video menjadi salah satu bukti kuat atas keterlibatan ASN berinisial IS, staf di Kecamatan Sepulu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Saleh mengungkapkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap ASN berinisial IS sebagai upaya mengumpulkan keterangan untuk dijadikan berita acara pemeriksaan.

“Kami juga sudah melakukan kajian, hasilnya melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bangkalan sudah memutuskan bahwa, memang terjadi pelanggaran netralitas ASN pada saat kampanye di Kabupaten Bangkalan. Atas inisial IS, staf di Kecamatan Sepulu,” ungkap Mustain kepada Tribun Madura, Jumat (8/12/2023).

Seperti diketahui sebelumnya, dalam rekaman video, masyarakat yang hadir dalam momen Deklarasi Praban itu kompak mengenakan pakaian khas Madura, termasuk seorang ASN berinisial IS.

Baca juga: Pemilu 2024, Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Nahdliyin: Wartawan Punya Aspirasi Politik? Cuti Saja

ASN IS terlihat jelas memegang sehelai selendang yang dipersiapkan untuk menyambut kehadiran sosok penting. Ia juga turut berjalan di barisan depan, mendampingi tamu VIP menuju lokasi deklarasi.

“Dan kami dari Bawaslu Bangkalan sudah meneruskan ke Pj Bupati Bangkalan untuk kemudian kami meminta segera ditentukan sanksinya. Karena memang di aturan ada tiga tingkatan sanksi berdasarkan kesalahan, sanksi ringan, sedang, atau sanksi berat,” pungkas Mustain.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono mengungkapkan, pada prinsipnya ASN sudah diatur oleh 6 peraturan yang melarang ASN terlibat dalam proses tahapan pemilu. Mulai mulai dari Undang-undang (UU) ASN, UU Pemilu, UU Disiplin Pegawai, Keputusan Bersama antara Kemenpan, Kemendagri, BKN, Komisi ASN, termasuk Bawaslu.

“Artinya sudah jelas di situ ASN tidak diperkenankan untuk terlibat secara langsung dalam tahapan pemilu mulai dari pra, proses maupun selesai tahapan pemilu. Jadi prinsipnya dilarang,” tegas Joko.

Selaku OPD yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan terhadap ASN, pihak Inspektorat Bangkalan bersama Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan akan membentuk panitia yang sifatnya ad hoc untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu.

Sanksi tegas, lanjut Joko, apabila mengacu kepada Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai terdapat sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat. Namun saat ini pihak inspektorat belum bisa berandai-andai terkait penerapan sanksi.

“Ada penurunan pangkat, ada penundaan gaji berkala, ada pernyataan tidak puas, ada teguran tidak tertulis. Bahkan sanksi terberat ada pemberhentian tidak atas permintaan sendiri kalau kami mengikuti beberapa sanksi yang ada dalam PP Nomor 94 Tahun 2021,” pungkas Joko.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved