Eks Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun
BREAKING NEWS, Divonis Penjara 5 Tahun, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Lunglai: Saya Ajukan Banding
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar divonis majelis hakim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar divonis majelis hakim dengan pidana penjara 5,3 tahun dan membayar denda sebesar setengah miliar rupiah, saat menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (11/12/2023).
Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta dalam membacakan amar putusannya, menyebutkan Terdakwa Saiful Ilah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Karena menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar.
Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful Ilah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdawa tetap ditahan," ujarnya saat membacakan amar putusan.
Selain itu, lanjut I Ketut Suarta, juga menjatuhi Terdakwa Saiful Ilah dengan pidana tambahan untuk mengembalikan biaya pengganti uang sekitar Rp44 miliar.
Jika, selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Jaksa KPK untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Baca juga: CPI Indonesia Merosot, ICW Berharap Capres dan Cawapres Prioritaskan Pemberantasan Korupsi
Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama tiga tahun.
"Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar, apabila dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 3 tahun," jelasnya.
Tak berhenti di situ, lanjut I Ketut Suarta, mencabut hak berpolitik untuk menduduki jabatan publik selama kurun waktu tiga tahun setelah menjalani proses hukum pidana penjara.
"Tidak diperkenankan untuk mengikuti politik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai mengikuti pidana pokoknya," katanya, kemudian melanjutkan pembacaan amar putusan mengenai barang bukti.
Vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam amar putusannya itu, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK pada sidang beberapa pekan lalu.
Menurut Hakim Ketua I Ketut Suarta, hal yang memberatkan vonis tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa Terdakwa Saiful Ilah yang kala itu sebagai kepala daerah; Bupati Sidoarjo dua periode tidak berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
TribunBreakingNews
berita viral lokal
Sidoarjo
dugaan kasus gratifikasi
TribunMadura.com
Berita Sidoarjo Terkini
Hadapi Kerasnya Super League, Persik Kediri Rekrut Rendy Sanjaya, Tambah Kekuatan Pemain Muda |
![]() |
---|
Kumpulan Contoh Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 7 Pilihan Ganda dan Esai, Khusus Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Beda Nasib Achmad Maulana Cedera Dicoret Timnas U-23, Winger Arema FC Ini Dipanggil Pelatih Gerald |
![]() |
---|
Potret DENZA D9 Debut di GIIAS Surabaya 2025, MPV Listrik Premium Siap Guncang Pasar EV |
![]() |
---|
Ruangan Tetiba Penuh Tawa Usai Ahmad Dhani Sela Ariel di Rapat RUU Hak Cipta, Willy: Saya Ingatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.