Eks Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun

BREAKING NEWS, Divonis Penjara 5 Tahun, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Lunglai: Saya Ajukan Banding

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar divonis majelis hakim

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunMadura/ Luhur Pambudi
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (11/12/2023). 

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta.

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved