Eks Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun
BREAKING NEWS, Divonis Penjara 5 Tahun, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Lunglai: Saya Ajukan Banding
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp 44 miliar divonis majelis hakim
|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunMadura/ Luhur Pambudi
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (11/12/2023).
Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Tags
TribunBreakingNews
berita viral lokal
Sidoarjo
dugaan kasus gratifikasi
TribunMadura.com
Berita Sidoarjo Terkini
Berita Terkait
Berita Terkait:#Eks Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun
Hadapi Kerasnya Super League, Persik Kediri Rekrut Rendy Sanjaya, Tambah Kekuatan Pemain Muda |
![]() |
---|
Kumpulan Contoh Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 7 Pilihan Ganda dan Esai, Khusus Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Beda Nasib Achmad Maulana Cedera Dicoret Timnas U-23, Winger Arema FC Ini Dipanggil Pelatih Gerald |
![]() |
---|
Potret DENZA D9 Debut di GIIAS Surabaya 2025, MPV Listrik Premium Siap Guncang Pasar EV |
![]() |
---|
Ruangan Tetiba Penuh Tawa Usai Ahmad Dhani Sela Ariel di Rapat RUU Hak Cipta, Willy: Saya Ingatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.