Berita Terkini Sampang

Terlibat TPPO, Seorang Muncikari di Sampang Kalang Kabut saat Didatangi Polisi

Seorang pria berinisial MS (31) asal Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura kalang kabut saat didatangi polisi di salah satu kos-kosan

|
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Tersangka MS (Pakaian kuning) saat diperiksa tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, Madura, pada (12/12/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisial MS (31) asal Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura kalang kabut saat didatangi polisi di salah satu kos-kosan Kelurahan Karang Dalam, Sampang.

Dirinya menjadi buruan Satreskrim Polres Sampang lantaran terlibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias menjadi muncikari.

Proses penangkapan terjadi pada Selasa (12/12/2023) sekitar 20.30 wib, di mana MS tengah bersama korban (LD) sembari mencari pelanggan pria hidung belang.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo melalui Kasi Humas Ipda Sujianto membenarkan atas penangkapan tersebut, bahkan saat ini tersangka telah berada di Mapolres Sampang.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (14/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, peran tersangka sebagai perantara untuk mencarikan pria atau pelanggan untuk menggunakan jasa seks terhadap korban.

Adapun alat bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa uang tunai senilai Rp 448.000, diduga hasil bisnis haram tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Tindak Pidana TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 506 KUHP," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved