Berita Viral

‘Dunia Macam Apa’ Cucu Syok Tahu Kakek Hamili Pengasuh Nenek, Padahal Istri Sulit Gerak Imbas Stroke

Seorang kakek nekat menghamili wanita yang dipekerjakan untuk mengasuh istrinya. Cucu pun dibuat syok.

Freepik.com
Ilustrasi kakek tega menghamili pengasuh nenek, padahal istrinya tengah stroke. Kelakuannya itu lantas diketahui sang cucu. 

Atas kasus ini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

Sedangkan S masih diperiksa sebagai saksi.

“Diduga bayi itu hasil hubungan gelap antara tersangka AA dengan seorang gadis di bawah umur sebut saja S,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho, di Media Center Polres Pemalang, Kamis (26/1/2023).

Terungkapnya kasus tersebut, ujar Yovan bermula dari adanya laoran penemuan bayi dalam kardus ke Polsek Taman.

Setibanya di lokasi, pihak kepolisian juga bertemu dengan AA dan istri sah.

Ilustrasi hamil.
Ilustrasi hamil. (Freepik.com)

AA mengaku bahwa ia adalah orang pertama yang menemukan bayi tersebut.

Bayi tersebut lantas dibawa ke RS Siaga Medikan Pemalang, sementara AA dan istri dimintai keterangan di Polsek Taman.

“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktik di Kabupaten Pemalang,” kata Yovan.

Akan tetapi, seorang bidan memberikan informasi bahwa baru saja membantu wanita berinisial S melahirkan dan didampingi AA.

“Setelah dipertemukan dengan bidan di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi S dalam proses persalinan,” kata Yovan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria itu mengaku telah berhubungan badan dengan S karena belum dikaruniai keturunan usai menikah dengan istri selama 6 tahun.

“Setelah mengetahui S hamil, AA mengatakan pada S akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,” kata Yovan.

AA membawa bayi tersebut untuk ditunjukkan pada sang istri usai proses persalinan.

Baca juga: ‘Tak Bisa Hidup Tanpa Suami’, 3 Tahun Ibu Tega Biarkan Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Hamil 2 Kali

“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji. Lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi, karena takut bila perselingkuhannya dengan S diketahui istrinya,” kata Yovan.

“AA dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Yovan.


----

Berita Madura dan berita viral lainnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved