Senin, 20 April 2026

Pemilu 2024

Bawaslu Sumenep Catat Ribuan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura mencatat sebanyak 1.357 pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan

|
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura mencatat sebanyak 1.357 pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pada Pemilu 2024.

Catatan pelanggaran tersebut dirangkum Bawaslu Sumenep sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 sampai pada 5 Januari 2024.

"Jumlah totalnya dari 29 Januari 2023 - 5 Januari 2024 sebanyak 1.357 APK yang melanggar aturan," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (9/1/2024).

Jumlah tersebut lanjutnya, seluruh daratan dan kepulauan yang ada di wikayah Sumenep dari hasil pengawasan yang dilakukan setiap harinya.

Rori sapaan akrapnya ini mengaku, sebelum penertiban APK yang melanggar itu diturunkan. Pihaknya sudah memberikan imbauan pada setiap partai atau peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Polres Pamekasam Siagakan Personel 24 Jam di Gudang Logistik Pemilu, Setiap Tamu Diperiksa Ketat

"Kami sudah melakukan imbauan pada seluruh partai sebelumnya, terkait APK yang melanggar aturan tersebut," kata Rori.

Menurutnya, Bawaslu Sumenep rutin mengerahkan seluruh Panwascam se- Sumenep untuk mencopot APK baik berupa baliho atau bendera partai yang disinyalir melanggar aturan. Salah satunya, yakni ditempel langsung ke pohon menggunakan paku.

"Rata-rata dipaku ke pohon dan diikat ke tiang listrik, setiap hari Jumat kami rutin bersih-bersih," paparnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved