Berita Pamekasan

Pilunya Nasib Siswi Kelas 4 SD di Pamekasan, Jadi Korban Tindak Asusila Ustaz

Polres Pamekasan, Madura menangkap MS, warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, Senin (8/1/2024).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura/ Kuswanto
MS, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang diamankan Polres Pamekasan, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap MS, warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, Senin (8/1/2024).

MS ditangkap lantaran diduga mencabuli siswinya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Pria berusia 48 tahun itu merupakan ustaz yang kesehariannya mengajar di sebuah yayasan di Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, MS ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ER yang masih berusia 11 tahun, warga Pasuruan Kota.

Penangkapan terhadap MS dilakukan oleh Kanit PPA Polres Pamekasan beserta anggotanya yang ditangkap di rumah pelaku.

Baca juga: Kades Ketahuan Selingkuh Imbas Salah Kirim Foto Asusila ke WA, Warga Demo Tak Terima, Kini Mundur

"Mendapat laporan tersebut Unit PPA Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi di antaranya teman korban," kata AKP Sri Sugiarto, Rabu (10/1/2024).

Mantan Kapolsek Palengaan itu belum bisa menjelaskan secara rinci kronologis pencabulan anak di bawah umur ini.

Alasannya karena Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman.

Meski demikian, saat ini, MS telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved