Carok di Bangkalan

Polisi Jerat Kakak Beradik Tersangka Carok di Bangkalan dengan Pidana Penjara Seumur Hidup

Kakak beradik tersangka carok di Bangkalan yang menewaskan 4 orang terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
FOTO : Kakak beradik tersangka carok, HB (40) dan WD (35), warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan terancam kurungan pidana seumur hidup. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas meninggalnya 4 korban pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Begitulah bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilontarkan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya untuk menjerat tersangka HB (40) dan WH (35).

Kakak beradik asal Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi itu terlibat carok hingga menewaskan 4 orang meninggal dunia pada Jumat (12/1/2024).

“Penerapan Pasal 340 KUHP, seumur hidup,” tegas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).

Mendengar itu, kedua tersangka HB dan WD tampak menghela nafas.

Wajah kedua kakak beradik itu ditutupi penutup kepala berwarna hitam dan mengenakan kaos berwarna oranye.

Tersangka HB mengakui bahwa barang bukti berupa gagang celurit berbahan kayu dan jaket berbahan kain jeans yang ada di hadapannya adalah miliknya.

Barang bukti lain yang disita polisi yakni satu buah celurit tanpa selongsong lengkap dengan bercak darah.

Senjata tajam itu diakui tersangka HB milik korban MTJ yang diambilnya saat tubuh korban sudah ambruk.

Selain itu, satu buah celurit beserta selongsongnya dan sebuah pisau lengkap dengan selongsong.

“Informasi dari tersangka ada 10 orang di TKP, tetapi yang turun ke arena hanya lima orang hingga terjadilah duel di situ.'

"Tiga orang meninggal di tempat dan satu korban lainnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Tanjung Bumi,” ungkap Febri.

Video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB.

Informasi awal atas tragedi berdarah itu diterima Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Fery Riswantoro pada pukul 19.00 WIB atau 30 menit kemudian setelah peristiwa carok pecah.

Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi.

Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Febri menjelaskan, motif dari perkelahian dengan menggunakan senjata tajam itu karena ketersinggungan hingga terjadi perang mulut antara pelaku HB dan korban MTJ, pemukulan oleh korban ke pelaku, hingga korban menantang pelaku untuk duel saat berada di pinggir jalan raya Desa Bumi Anyar.

Antara tersangka dan korban, lanjutnya, tidak pernah berselisih atau terlibat permasalahan dalam kesehariannya.

Tersangka HB mengaku hanya sekedar tahu sosok korban MTJ sebagai pelatih silat dan penjaga tambak.

“Usai kembali dari rumah mengambil dua celurit, kakak beradik tiba di TKP. Motor yang dikemudikan adik belum berhenti penuh, tersangka HB sudah lompat dan masuk ke arena untuk melakukan duel,” pungkas Febri.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved