Berita Terkini Pamekasan

Satpol PP Pamekasan Pura-pura Transaksi Via MiChat Demi Bongkar Prostitusi Online: 2 PSK Diamankan

Satpol PP Pamekasan, Madura mengamankan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Suasana saat 2 PSK MiChat diperiksa anggota Satpol PP Pamekasan di kantornya, Senin (15/1/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satpol PP Pamekasan, Madura mengamankan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

Diamankannya dua PSK ini berkat kelihaian 2 anggota Satpol PP Pamekasan yang membongkar prostitusi online melalui aplikasi MiChat tersebut.

Dua PSK MiChat yang diamankan ini berinisial SS dan NH.

Keduanya merupakan perempuan asal Jawa Barat.

SS berasal dari Tegal dan masih berusia 24 tahun.

Sedangkan NH berasal dari Bekasi dan masih berusia 31 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M Hasanurrahman mengatakan, dua PSK MiChat itu diamankan di sebuah Homestay Pamekasan, Senin (15/1/2024) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Kata dia, terbongkarnya prostitusi online melalui MiChat ini berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada anggota Satpol PP Pamekasan.

Berbekal informasi itu, anggota Satpol PP Pamekasan langsung mengunduh aplikasi MiChat dan mencoba merayu kedua PSK tersebut untuk booking (pesan).

Beruntungnya, penyamaran yang dilakukan anggota Satpol PP Pamekasan tidak diketahui dua PSK MiChat tersebut.

Di aplikasi MiChat itu, dua PSK ini memasang tarif kencan dengan harga berbeda.

NH memasang tarif Rp 400 ribu sekali kencan.

Sedangkan SS, memasang tarif Rp 300 ribu - Rp 800 ribu sekali main.

"Saat chat di MiChat, dua PSK ini janjian bertemu di pinggir Jalan Raya Tlanakan. Lalu anggota kami yang menyamar itu langsung menuju lokasi," kata Hasanurrahman, Selasa (16/1/2024).

Saat bertemu dua PSK tersebut, anggota Satpol PP Pamekasan tanpa basa-basi langsung mengamankan.

Saat diinterogasi, mereka mengaku menginap di salah satu homestay di Pamekasan, dan mulai menginap sejak hari Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kamar dua PSK ini digeledah, petugas Satpol PP Pamekasan tidak menemukan barang bukti apa pun, baik berupa alat kontrasepsi dan barang lainnya.

Hanya saja mendapati barang bukti aplikasi MiChat yang digunakan dua PSK tersebut untuk menjajakan diri ke pelanggannya.

"Saat diamankan sedang tidak bersama laki-laki. Mereka tidak pakai muncikari tapi mengoperasikan aplikasi sendiri," ungkapnya.

Saat diperiksa dan dibawa ke Kantor Satpol PP Pamekasan, 2 PSK MiChat ini mengaku baru pertama datang ke Pamekaaan dan mencoba mencari tamu lewat aplikasi MiChat sejak Senin (15/1/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Namun apes, sekitar pukul 10.00 WIB, kedua PSK tersebut telah tertangkap tangan anggota Satpol PP Pamekasan.

Di Hadapan petugas Satpol PP Pamekasan, NH mengaku telah melayani satu pelanggan dengan tarif Rp 400 ribu.

Sedangkan SS mengaku telah melayani tiga tamu dengan tarif Rp 300 ribu - Rp 800 ribu.

Sebelumnya, kedua PSK MiChat ini mengaku sudah menjajakan diri di Surabaya melalui aplikasi yang sama.

"Mereka juga mengaku sepulang dari Pamekasan mau pindah menjajakan diri ke Kabupaten lain. Pengakuan mereka begitu, sering pindah tempat," ujar Hasanurrahman.

Penuturan Ainur, kedua PSK MiChat tersebut telah diberikan surat pernyataan dan pembinaan.

Dalam surat pernyataan itu, dua PSK MiChat tersebut menyatakan tidak akan lagi menjajakan diri di Pamekasan.

"Ketika mereka tertangkap lagi di Pamekasan akan kami proses hukum. KTP dan barang lain tidak ada yang kami sita," tuturnya.

Ainur berjanji akan rutin patroli ke sejumlah penginapan yang ada di Pamekasan untuk mengantisipasi adanya prostitusi online.

Dia meminta masyarakat Pamekasan ikut berpartisipasi untuk melaporkan ke petugas Satpol PP Pamekasan bila mencurigai tempat penginapan atau rumah kos di Pamekasan yang terindikasi menjajakan PSK melalui aplikasi MiChat atau aplikasi lainnya.

"Agar di Pamekasan ini bersih dari PSK. Karena di Pamekasan ada peraturan daerah (Perda) yang melarang prostitusi, yaitu Perda nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan dan pemberantasan perbuatan asusila," tutupnya.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved