Berita Terkini Pamekasan

Butuh Penanganan Medis, Lapas Narkotika Pamekasan Rujuk 1 WBP ke RSUD SMART

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura merujuk 1 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Slamet Martodirdjo (SMART)

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura merujuk 1 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Slamet Martodirdjo (SMART), Kamis (25/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura merujuk 1 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Slamet Martodirdjo (SMART), Kamis (25/1/2024).

WBP yang dirujuk ke rumah sakit ini berinisial NS.

Sebelumnya, NS sempat dirawat di Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan karena mengeluh sakit.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, 1 WBP yang dirujuk ke RSUD SMART ini guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kata dia, upaya pelayanan medis ini dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan.

"Pagi ini dalam upaya memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, kami telah merujuk satu WBP ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Slamet Martodirdjo Pamekasan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” kata Yhoga Aditya Ruswanto.

Menurut Yhoga, pelayanan kesehatan prima terhadap WBP yang sakit ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Pada pasal 14 berbunyi bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.

"Tentunya, semua dilakukan dengan Prosedur resmi dan ketat dalam pengeluaran WBP. Jadi telah sesuai SOP dan dikawal langsung oleh anggota pengaman Lapas dan bersama perawat Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan," tutupnya.

Perlu diketahui, layanan perawatan rujukan ini diberikan apabila kondisi warga binaan memerlukan penanganan lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Medis Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Ikuti berita seputar Pamekasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved